Example floating
Example floating
BeritaKesehatanKriminal

WALHI Bongkar Darurat PETI di Sumbar: 10 Ribu Hektare Hutan Rusak, Sungai Tercemar dan 50 Korban Jiwa Berjatuhan

21
×

WALHI Bongkar Darurat PETI di Sumbar: 10 Ribu Hektare Hutan Rusak, Sungai Tercemar dan 50 Korban Jiwa Berjatuhan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat mengungkap kondisi darurat lingkungan akibat maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih berlangsung di berbagai wilayah Sumatera Barat. Organisasi lingkungan tersebut mencatat lebih dari 10 ribu hektare hutan dan lahan telah mengalami kerusakan, puluhan sungai tercemar merkuri, serta sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat aktivitas tambang ilegal dalam kurun waktu 2012 hingga 2026.

Temuan itu disampaikan Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat, Tommy Adam, dalam konferensi pers bertajuk “Ketika Tambang Dibiarkan, Siapa yang Melindungi Warga?” yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Tommy, hingga saat ini aktivitas PETI masih ditemukan di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota di Sumatera Barat, yakni Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sawahlunto, Dharmasraya, Solok Selatan, Solok, Sijunjung, dan Pesisir Selatan.

“Dari data WALHI Sumatera Barat, setidaknya terdapat sembilan kabupaten dan kota yang hingga hari ini masih ditemukan aktivitas PETI. Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tersebut masih berlangsung dan menjadi ancaman serius bagi lingkungan hidup,” ujar Tommy.

Berdasarkan hasil analisis citra satelit yang dilakukan WALHI, aktivitas tambang emas ilegal tersebut telah menyebabkan kerusakan lingkungan dalam skala besar. Luas kawasan hutan dan lahan yang terdampak diperkirakan mencapai lebih dari 10 ribu hektare.

“Tambang emas ilegal ini secara keseluruhan telah memporak-porandakan hutan dan lahan di Sumatera Barat seluas lebih dari 10.000 hektare. Angka ini diperoleh dari hasil analisis citra satelit yang kami lakukan,” katanya.

Tak hanya merusak kawasan hutan, WALHI juga menemukan indikasi pencemaran berat pada sejumlah aliran sungai akibat penggunaan merkuri dalam proses pengolahan emas. Kondisi tersebut dinilai membahayakan kesehatan masyarakat dan ekosistem sungai.

Tommy menjelaskan, hasil pemantauan WALHI menunjukkan kadar merkuri pada sejumlah sungai yang terhubung dengan Daerah Aliran Sungai (DAS) Batanghari ditemukan jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

“Dari data yang kami himpun, beberapa sungai termasuk yang terhubung dengan DAS Batanghari yang mengalir hingga ke Provinsi Jambi ditemukan mengandung merkuri lebih dari 5,1 miligram per liter air. Angka ini lebih dari 5.000 kali lipat di atas baku mutu yang seharusnya,” ungkapnya.

Selain dampak lingkungan, aktivitas PETI juga telah menimbulkan korban jiwa. WALHI mencatat sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tambang ilegal, terutama karena tertimbun material tambang.

“Dalam rentang waktu 2012 hingga 2026, aktivitas tambang emas ilegal ini telah menyebabkan sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat tertimbun di lokasi tambang,” jelas Tommy.

WALHI menilai praktik PETI yang terjadi di Sumatera Barat saat ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan telah berkembang menjadi kejahatan yang terorganisasi dan berlangsung secara terbuka.

Salah satu temuan yang menjadi sorotan WALHI adalah keberadaan tambang emas ilegal yang beroperasi sangat dekat dengan pusat pemerintahan daerah.

“Yang paling unik adalah aktivitas tambang ilegal yang berada di belakang Kantor Bupati Sijunjung. Dari hasil identifikasi kami, jaraknya hanya sekitar 60 meter dari kantor bupati. Ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut berlangsung secara terang-terangan,” katanya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap praktik PETI yang masih marak terjadi di berbagai daerah.

Menurut Boy, apabila keberadaan tambang ilegal telah diketahui oleh aparat penegak hukum, maka seharusnya ada tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas tersebut.

“Kalau memang mereka tahu, kenapa tidak ditindak? Kenapa tidak ada evaluasi terhadap Kapolda, Kapolres hingga Kapolsek di wilayah yang masih terjadi aktivitas tambang ilegal?” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan memberikan efek jera apabila hanya menyasar pekerja tambang di lapangan tanpa mengungkap pihak-pihak yang menjadi aktor utama dan menikmati keuntungan dari bisnis emas ilegal tersebut.

“Proses penegakan hukum tidak akan pernah selesai jika hanya menyasar pelaku lapangan. Kepolisian, Kementerian Kehutanan dan Kementerian ESDM harus berani membuka jaringan besar di balik perdagangan emas ilegal ini, termasuk para pengusaha yang mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut,” tegas Boy.

Atas kondisi tersebut, WALHI mendesak pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur guna menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat.

Selain penegakan hukum yang menyeluruh, WALHI juga meminta pemerintah melakukan rehabilitasi dan pemulihan terhadap kawasan hutan, lahan, serta sungai yang telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan ilegal demi mencegah terjadinya bencana ekologis yang lebih besar di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *