LIMA PULUH KOTA (bapermennews.com) – Pelaksanaan proyek peningkatan dan perbaikan ruas jalan nasional Batas Kota Payakumbuh–Sitangkai Seksi I di Kabupaten Lima Puluh Kota menjadi sorotan. Proyek yang berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatera Barat Wilayah I tersebut diduga menggunakan material yang tidak memiliki kejelasan legalitas serta bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional alat berat di lapangan.
Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 26/PPK/SK-PJN I-Bb.03.23.1.2/XII/2025 dengan sumber pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025–2026. Proyek bernilai lebih dari Rp42 miliar itu dikerjakan oleh PT Putra Hari Mandiri.
Hasil investigasi bapermennews.com di lokasi proyek yang berada di kawasan Halaban pada 10 Juni 2026 menemukan sejumlah kejanggalan. Saat tim media melakukan pemantauan, tidak terlihat keberadaan personel inti proyek seperti Site Manager maupun Konsultan Pengawas di area pekerjaan.
Ketiadaan tenaga pengawas dan penanggung jawab teknis di lapangan dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas pekerjaan, termasuk mutu pasangan batu dan ketebalan lapisan pondasi jalan (base course) yang sedang dikerjakan.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan sejumlah tempat penyimpanan BBM jenis solar di area stone crusher yang digunakan untuk mendukung kegiatan proyek. Di lokasi ditemukan satu tangki berbentuk galon berkapasitas sekitar satu ton dalam kondisi terisi penuh, tiga unit tangki kosong, serta belasan jeriken yang diduga berisi solar.
Seorang pekerja yang ditemui di lokasi menyebut bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan proyek tersebut adalah seseorang bernama Miko.
“Yang bertanggung jawab Miko,” ujarnya singkat.
Pekerja tersebut juga menjelaskan bahwa material batu pasangan dan material base yang digunakan dalam proyek berasal dari salah satu quarry di kawasan Padang Sawah, Kabupaten Pasaman.
Saat dikonfirmasi, Miko menjelaskan bahwa stone crusher yang digunakan merupakan milik PT Aura Mandiri Sejahtera yang disebut dimiliki oleh seorang bernama Dino. Sementara material proyek, menurutnya, dipasok dari PT Awdib Perkasa yang berlokasi di Padang Sawah, Kabupaten Pasaman Timur.
Namun demikian, keterangan tersebut berbeda dengan sejumlah informasi yang diperoleh tim bapermennews.com dari sumber lain di lapangan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai siapa yang bertindak sebagai Project Manager, Miko menyebut nama Risman sebagai pihak yang bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pekerjaan. Pernyataan itu memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengenai posisi dan kewenangan Risman dalam struktur proyek yang berada di bawah pengawasan BPJN Sumbar Wilayah I.
Terkait temuan BBM jenis solar di area stone crusher, Miko mengaku bahwa bahan bakar tersebut didatangkan dari Kota Pekanbaru. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh informasi mengenai nama perusahaan maupun legalitas pemasok BBM tersebut.
Sementara itu, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah I Sumatera Barat, Andi Rusli, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan bapermennews.com. Beberapa kali panggilan telepon yang dilakukan tidak mendapat respons, begitu pula pesan yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp belum mendapatkan balasan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim bapermennews.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak BPJN Sumbar, kontraktor pelaksana, maupun instansi terkait guna memastikan kebenaran berbagai temuan di lapangan tersebut.
(YP/DA)





