PARTIKULARITAS HAM KAUM DISABILITAS , antara norma dan realitas
Indonesia telah mempunyai payung hukum bagi penyandang disabilitas salah satunya UU no 8 tahun 2016 tentang aksesibilitas, pendidikan inklusif, pekerjaan,layanan kesehatan, ratifikasi konvensi hak penyandang disabilitas melalui keputusan presiden,berbagai peraturan pelaksana di tingkat kementerian hingga daerah.
Namun, kenyataannya menunjukkan jurang antara norma hukum yang progresif dan implementasi nyata di lapangan .
– Keberadaan hukum vs kelemahan penegakan
Kebijakan ada tetapi mekanisme pengawasan,sanksi administratif dan alokasi anggaran yang menjamin pelaksanaan masih lemah.
Kerangka hukum bersifat universalis tetapi memerlukan detail teknis, pedoman operasional dan indikator evaluasi untuk menjadi efektif.
– Aksesibilitas fisik dan layanan publik
Hambatan struktural bersifat multifaset mulai dari fisik, informasi dan layanan sosial. Masih banyak gedung pemerintahan, transportasi umum, fasilitas kesehatan dan sekolah yang belum sepenuhnya ramah disabilitas.
Hambatan ini menciptakan efek kumulatif, membatasi mobilitas, peluang pendidikan dan akses ke pekerjaan yang pada akhirnya mereproduksi marginalisasi ekonomi dan sosial karena itu perlu pendekatan ( misal : disabilitas,gender,wilayah) untuk kebijakan yang tepat sasaran.
– Kultur dan stigma , hambatan non-material yang persisten
Dalam konteks pekerjaan, diskriminasi rekrutmen dan stereotip rendah terhadap produktivitas seringkali terjadi meski ada ketentuan kuota atau insentif.
Perubahan hukum tanpa transformasi kultural akan terbatas dampaknya, pendidikan puplik, kampanye inklusi dan partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembuatan kebijakan sangat penting untuk mengeser narasi dari ” keterbatasan ” ke ” hak, kapasitas dan kontribusi ” .
Partikularitas HAM bagi disabilitas di Indonesia terletak pada ketegangan antara kerangka normatif yang kuat dan realitas lapangan yang dibentuk oleh hambatan struktural, stigma kultural,serta kelemahan data dan partisipasi.
Mengatasi jurang ini membutuhkan kombinasi penegakan hukum , pendanaan terarah, perbaikan data , inklusi partisipatif dan transformasi kultural.
Hanya dengan strategi terpadu mengabungkan kebijakan teknis dan intervensi sosial Indonesia dapat mewujudkan prinsip non diskriminasi dan akses yang sejati bagi seluruh warga negara
NAMA : LENI SURYANIE RN
NIM : 2508742011050







