Example floating
Example floating
Berita

Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Berlanjut Pekan Depan

19
×

Sidang Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Berlanjut Pekan Depan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menjadwalkan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 16 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota perlawanan yang diajukan pihak terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026), JPU sempat mengajukan permohonan penundaan sidang selama dua pekan. Alasannya, tim jaksa juga memiliki agenda persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada waktu yang bersamaan.

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut. Hakim berpendapat bahwa waktu satu minggu sudah cukup, mengingat tenggat yang sama sebelumnya juga diberikan kepada pihak terdakwa untuk menyusun dan menyampaikan nota perlawanan atas surat dakwaan.

Dengan demikian, majelis hakim menetapkan sidang tetap dilanjutkan pada 16 Juli 2026 sesuai jadwal untuk mendengarkan pendapat JPU terhadap keberatan yang diajukan terdakwa.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar pada 2 Juli 2026, JPU membacakan dakwaan terhadap Dokter Tifa dengan sejumlah pasal yang disusun secara primair dan subsidair. Dakwaan tersebut meliputi ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai mencemarkan nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI. Selanjutnya, majelis hakim akan melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai tahapan persidangan setelah mendengarkan tanggapan JPU atas nota perlawanan terdakwa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *