JAKARTA (bapermenews.com) — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani. Sebelum pengambilan keputusan, DPR terlebih dahulu mendengarkan laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test yang telah dilakukan Komisi III DPR RI.
Dalam laporan tersebut, Komisi III DPR RI menyatakan telah menyepakati dan menyetujui Suyudi Ario Seto untuk menduduki jabatan Kapolri.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil secara aklamasi.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” ujar Habiburokhman dalam rapat paripurna.
Setelah laporan Komisi III selesai dibacakan, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR RI yang hadir terkait pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” tanya Puan.
“Setuju,” jawab anggota DPR RI yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, Suyudi Ario Seto mendapat persetujuan DPR RI untuk menggantikan Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. Selanjutnya, proses pergantian Kapolri akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.















