Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Dugaan Penipuan Kerja Sama Suplai Buah MBG, Kerugian Capai Rp703,1 Juta, Polresta Padang Tangani Perkara

35
×

Dugaan Penipuan Kerja Sama Suplai Buah MBG, Kerugian Capai Rp703,1 Juta, Polresta Padang Tangani Perkara

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) — Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah dilaporkan ke Polresta Padang, Sumatera Barat.

Perkara tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/602/VI/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT.

Laporan tersebut dibuat oleh Sherlita Handini (38), seorang karyawan swasta. Ia melaporkan seorang perempuan berinisial atau bernama Etika Mulia Sari terkait dugaan penipuan dalam kerja sama bisnis penyediaan atau suplai buah-buahan untuk kebutuhan program Makan Bergizi (MBG).

Berdasarkan kronologi yang tertuang dalam laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 26 Juni 2026, di kawasan Jalan Kampung Terandam, Kelurahan Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pelapor dan terlapor disebut sebelumnya sepakat menjalin kerja sama terkait penyediaan buah-buahan untuk kebutuhan program MBG. Dalam kerja sama tersebut, pelapor menyerahkan sejumlah uang kepada terlapor dengan harapan proyek yang dijanjikan dapat direalisasikan.

Namun, persoalan mulai muncul ketika pelapor berupaya menghubungi terlapor untuk mengetahui perkembangan proyek dan penggunaan dana. Terlapor disebut kemudian sulit dihubungi.

Pelapor selanjutnya melakukan penelusuran mengenai proyek yang dijanjikan tersebut. Dari penelusuran itu, pelapor menduga proyek suplai buah untuk program MBG yang ditawarkan kepadanya tidak sebagaimana yang dijanjikan.

Pelapor juga menduga nama terlapor tidak tercatat sebagai penyuplai resmi dalam program tersebut. Atas kondisi tersebut, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian.

Akibat kejadian itu, pelapor mengaku mengalami kerugian materil sekitar Rp703.100.000.

Terlapor Telah Diamankan

Dalam perkembangan penanganan perkara, kepolisian kemudian mengamankan Etika Mulia Sari di alamat yang disebut berada di Komplek Hari Hito, Jalan Rawang Timur Nomor 33 Blok B, Kelurahan Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.

Berdasarkan informasi yang diterima, Etika Mulia Sari telah ditahan sejak Jumat, 4 September 2026.

Saat ini, yang bersangkutan disebut dititipkan di ruang tahanan Polsek Padang Timur untuk tahanan perempuan selama proses penyidikan berlangsung.

Penahanan tersebut dilakukan dalam rangka kepentingan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut terhadap perkara yang dilaporkan.

Dijerat Pasal KUHP

Dalam dokumen laporan tersebut, perkara ini dikaitkan dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana pasal yang tercantum dalam dokumen laporan kepolisian.

Kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk untuk mengetahui secara utuh rangkaian kejadian, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status tersangka juga belum berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau agar lebih berhati-hati dalam melakukan kerja sama bisnis, investasi, maupun kegiatan pengadaan barang dan jasa yang mengatasnamakan program pemerintah.

Calon mitra bisnis disarankan melakukan verifikasi terhadap legalitas usaha, dokumen kerja sama, pihak yang menawarkan proyek, serta memastikan kebenaran proyek sebelum menyerahkan dana dalam jumlah besar.

Perkembangan perkara ini masih menunggu proses penyidikan dan informasi resmi dari pihak kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *