JAKARTA (bapermennews.com) – Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang telah dinonaktifkan, membeberkan kronologi inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Kronologi tersebut disampaikan Wisnu saat menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Menurut Wisnu, rombongan Ombudsman RI tiba di Lapas Cibinong sekitar pukul 10.15 WIB. Rombongan tersebut disebut berjumlah sekitar 30 orang.
“Pada pukul 10.15, Lapas Kelas 2A Cibinong kedatangan tim rombongan Ombudsman Republik Indonesia Pusat yang berjumlah kurang lebih 30 orang tiba di Lapas Cibinong untuk menyampaikan kedatangan sidak, inspeksi mendadak,” kata Wisnu dalam RDP.
Wisnu mengatakan, setelah kedatangan rombongan tersebut, pihak Lapas melakukan komunikasi dengan tim Ombudsman untuk mengonfirmasi surat tugas sebagai bagian dari prosedur pemeriksaan.
“Selanjutnya, kami berkomunikasi langsung melalui telepon kepada tim Ombudsman untuk mengonfirmasi surat tugas untuk memastikan betul apakah surat tugas sesuai,” ungkapnya.
Sekitar pukul 10.20 WIB, Kasubag Tata Usaha kemudian mengarahkan rombongan Ombudsman untuk menunggu di lobi Gedung 1 sambil menunggu kehadiran Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.
Namun, menurut Wisnu, situasi kemudian memanas setelah pihak Ombudsman merasa keberatan karena belum dapat memasuki area lapas.
Pada pukul 10.26 WIB, sebagian rombongan Ombudsman disebut bergerak menuju area kompleks rumah dinas.
“Pukul 10.26 tim Ombudsman sempat menyampaikan rencana untuk meninggalkan lokasi Lapas. Namun pada waktu yang bersamaan sebagian anggota rombongan bersama pihak media bergerak menuju area kompleks rumah dinas tanpa terlebih dahulu melakukan koordinasi kepada petugas yang ada di Lapas,” jelas Wisnu.
Terjadi Ketegangan hingga Kontak Fisik
Wisnu mengatakan, sekitar pukul 10.29 WIB, sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas. Dalam proses tersebut terjadi ketegangan dengan petugas pengamanan Lapas.
Menurutnya, ketegangan tersebut kemudian berujung pada kontak fisik berupa aksi saling dorong.
“Pukul 10.29 sebagian rombongan berupaya memasuki area rumah dinas sehingga dalam proses tersebut terjadi ketegangan antara petugas pengamanan sampai terjadi kontak fisik atau dorong-dorongan karena mengendalikan akses masuk ke area tersebut,” katanya.
Wisnu menyebut rombongan Ombudsman berada di area Lapas tersebut selama kurang lebih 20 menit.
Lima Pejabat Lapas Dinonaktifkan
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan Ombudsman RI.
Kelima pejabat tersebut yakni Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan (Kasibinadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasikamtib), serta Kepala Urusan Umum.
Penonaktifan tersebut disampaikan Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan saat melakukan pemeriksaan di Lapas Cibinong pada Sabtu (26/9/2026).
Rudi mengatakan, pemeriksaan internal dilakukan atas arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
“Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” ujar Rudi.
Menurut Rudi, kelima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga memiliki tanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman.
“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman,” ujarnya.















