JAKARTA (bapermennews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Dalam perkembangan penyidikan, KPK memanggil istri dari Yayat Sudrajat (YYS), salah seorang saksi dalam perkara tersebut. Pemanggilan dilakukan untuk mendalami dugaan penempatan sejumlah aset, termasuk rumah yang sebelumnya telah digeledah oleh penyidik.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap istri YYS merupakan bagian dari upaya penyidik mengungkap keterkaitan aset dengan perkara yang sedang ditangani.
“Saksi dimaksud merupakan istri dari saudara YYS yang diduga digunakan untuk penempatan aset-aset, di antaranya rumah. Yang sebelumnya juga sebagian telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” ujar Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (28/9/2026).
Rumah Mewah di Harjamukti Pernah Digeledah
Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah mewah di kawasan Harjamukti, Kota Depok. Rumah tersebut disebut berkaitan dengan Yayat Sudrajat yang berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan suap ijon proyek yang menjerat Ade Kuswara Kunang.
Yayat sendiri telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK pada Kamis (10/9/2026).
KPK memastikan penelusuran terhadap aset masih terus dilakukan. Penyidik juga membuka kemungkinan menemukan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tentu penyidik juga masih akan terus menelusuri apakah masih ada aset-aset lain yang diduga terkait dengan perkara ini,” kata Budi.
KPK Dalami Peran Yayat
Selain menelusuri aset, penyidik juga mendalami peran Yayat Sudrajat dalam perkara tersebut.
KPK menggali informasi mengenai proses dan mekanisme dugaan pengondisian pemenang proyek serta hubungan Yayat dengan pengerjaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Menurut KPK, Yayat bukan merupakan bagian dari struktur Pemerintah Kabupaten Bekasi dan bukan pula pihak swasta yang tercatat sebagai pelaksana proyek.
Namun, penyidik masih mendalami bagaimana hubungan Yayat dengan sejumlah proyek yang berada di lingkungan Pemkab Bekasi.
“Bagaimana proses dan mekanismenya, bagaimana dugaan pengkondisian pemenang, kemudian bagaimana kaitannya dengan saudara YYS,” ujar Budi.
Ade Kuswara Telah Dijatuhi Hukuman
Ade Kuswara Kunang sebelumnya telah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tersebut. Ia dijatuhi hukuman 6 tahun penjara, pencabutan hak politik selama 10 tahun, denda Rp300 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar.
Sementara itu, KPK masih melanjutkan penelusuran terhadap aset dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran aset menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, khususnya untuk memastikan apakah masih terdapat aset lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.















