PADANG (bapermennews.com) – Sebanyak tujuh warga negara Yaman yang merupakan satu keluarga diketahui berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Keberadaan mereka kini menjadi perhatian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat bersama Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Ketujuh warga Yaman tersebut berada di Agam dalam rangka mengikuti kegiatan pendidikan agama. Pihak imigrasi memastikan keberadaan mereka tetap dalam pemantauan dan pendataan sesuai mekanisme penanganan pengungsi luar negeri.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Arvin Gumilang, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Rudenim terkait keberadaan tujuh warga Yaman tersebut.
“Kami berkoordinasi dengan Rudenim dalam melakukan pemantauan dan penanganan terhadap pengungsi asal Yaman tersebut,” ujar Arvin di Padang, Senin (28/9/2026).
Hal itu disampaikan Arvin dalam kegiatan Pembentukan dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Kota Padang.
Menurutnya, penanganan pengungsi luar negeri tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap orang yang menyatakan diri sebagai pengungsi harus menjalani proses penentuan status terlebih dahulu.
Proses tersebut meliputi pengajuan, pemeriksaan dan evaluasi hingga diperoleh keputusan akhir mengenai status yang bersangkutan.
Arvin menegaskan, tidak setiap orang yang mengaku sebagai pengungsi secara otomatis mendapatkan status pengungsi.
Jika permohonan seseorang telah mendapatkan penolakan akhir atau final rejection, yang bersangkutan dapat ditempatkan di Rudenim sembari menunggu proses pemulangan ke negara asal.
Dalam penanganannya, pengungsi dapat ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi maupun community house yang telah ditetapkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Rudenim Siap Tindak Lanjuti Informasi Pengungsi
Sementara itu, Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pekanbaru, Adrianus Tonny Budijaya, mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti setiap informasi mengenai keberadaan pengungsi luar negeri di wilayah Kota Padang.
Menurutnya, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan untuk menentukan langkah penanganan sesuai prosedur.
“Setiap informasi mengenai keberadaan pengungsi di Padang akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Kami juga akan menyampaikan dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila diperlukan langkah lebih lanjut,” kata Adrianus.
Ia menjelaskan, proses pemulangan warga negara asing ke negara asal juga tidak selalu berlangsung mudah. Salah satu kendala yang dapat muncul adalah ketika negara asal belum bersedia menerima kembali warganya.
Adrianus mencontohkan seorang warga negara Iran yang telah berada di Pekanbaru selama sekitar delapan tahun dan sampai saat ini masih menghadapi proses pemulangan.
“Ini warga negara Iran. Pemerintah Iran sampai hari ini meminta kalau pemulangan dilakukan secara sukarela. Tetapi kita tidak bisa melakukan secara sukarela karena dia bukan warga negara Indonesia. Kita berharap pemerintah Iran dapat memulangkan yang bersangkutan,” ujarnya.
Keberadaan pengungsi luar negeri di Sumatera Barat selanjutnya akan ditangani melalui koordinasi antara pihak imigrasi, Rudenim, pemerintah daerah serta pihak terkait lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.















