Example floating
Example floating
BeritaHukumNasional

Kejati Sumbar Limpahkan Tiga Perkara Dugaan Korupsi ke JPU, Nilai Perkara Capai Rp25,8 Miliar

126
×

Kejati Sumbar Limpahkan Tiga Perkara Dugaan Korupsi ke JPU, Nilai Perkara Capai Rp25,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menyelesaikan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pembangunan dan gratifikasi. Ketiga perkara tersebut kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjalani proses penuntutan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, Saldi, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II telah dilakukan pada 14, 16, dan 17 September 2026.

“Proses penyidikan terhadap tiga perkara tersebut telah rampung dan kini berada di tangan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Saldi di Padang, Jumat (18/9/2026).

Tiga perkara yang telah memasuki tahap penuntutan tersebut meliputi:

1. Dugaan Gratifikasi dan TPPU Kampus III UIN Imam Bonjol

Perkara pertama berkaitan dengan dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang Tahun 2020.

Nilai objek gratifikasi mencapai 93.200 Dolar Singapura atau sekitar Rp1,29 miliar. Dalam perkara ini, terdapat tiga tersangka berinisial DE, HL, dan S.

2. Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Sikabu

Perkara kedua terkait dugaan korupsi pekerjaan rehabilitasi atau rekonstruksi pembangunan Jembatan Sikabu, Padang Pariaman, tahun anggaran 2019–2020.

Hasil audit memperkirakan kerugian negara mencapai Rp7,5 miliar. Empat tersangka dalam perkara ini adalah A, BB, Y, dan IF.

3. Dugaan Korupsi Pelabuhan Labuhan Bajau

Perkara ketiga menyangkut dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai, tahun anggaran 2019 dan 2020.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp17 miliar. Dua tersangka yang diserahkan ke JPU adalah AZ selaku PPK dan BU sebagai konsultan pengawas.

Saldi menegaskan, Kejati Sumbar akan melanjutkan penanganan ketiga perkara tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Ia memastikan pihak-pihak yang terbukti bersalah akan dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setiap perkara akan diproses secara hukum, semua yang terbukti bersalah akan dibawa ke Pengadilan untuk diadili,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *