JAKARTA (bapermennews) – Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi, menjadi sorotan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (8/5/2026). Dedi yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengurusan importasi barang itu memilih meninggalkan lokasi dengan berlari guna menghindari pertanyaan awak media.
Ahmad Dedi keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.43 WIB. Saat dicegat wartawan untuk dimintai keterangan, ia langsung berlari menuju kendaraan yang telah menunggunya. Sejumlah awak media sempat meneriakkan pertanyaan, namun tidak direspons.
Kasus yang menyeret nama Ahmad Dedi berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan impor barang di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Nama Dedi sendiri sebelumnya pernah mencuat pada 2017 terkait dugaan aliran dana dari pengusaha importir saat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai DJBC Jawa Timur II.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo (BR) kepada sejumlah pihak di Bea Cukai.
“Penyidik hari ini melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, di antaranya saudara AD. Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan yang dilakukan dari PT BR,” ujar Budi.
Menurutnya, aliran dana tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan importasi barang dan pengaturan bea masuk. KPK juga akan menelaah berbagai fakta yang muncul dalam persidangan guna mengembangkan perkara.
Selain Ahmad Dedi, penyidik turut memeriksa tiga saksi lainnya yakni Heri Setiyono, Hari Tommy Tanadi, dan Hanapi Arbi yang berasal dari kalangan swasta.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Mereka terdiri dari sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta dari PT Blueray.
KPK menduga terjadi pemufakatan jahat antara pejabat Bea Cukai dan pihak perusahaan untuk mengatur jalur masuk barang impor. Barang milik PT Blueray diduga diarahkan masuk melalui jalur hijau agar lolos dari pemeriksaan fisik.
Akibat praktik tersebut, barang palsu, KW, hingga ilegal diduga bisa masuk ke Indonesia tanpa pemeriksaan ketat. Sebagai imbalan, pihak perusahaan disebut rutin memberikan uang kepada sejumlah pegawai dan pejabat Bea Cukai, termasuk jatah bulanan.















