JAKARTA (bapermennews.com) – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), , menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak membuka opsi pemberian susu formula bayi. Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen dalam mengutamakan pemberian Air Susu Ibu (ASI) sebagai sumber nutrisi utama bagi bayi.
Pernyataan itu disampaikan Dadan menanggapi surat terbuka dari (IDAI) yang menyoroti kebijakan pemberian susu formula dalam program MBG.
“BGN tidak membuka opsi susu formula bayi karena ingin mengutamakan ASI. Jadi mohon dicermati dengan lebih saksama,” ujar Dadan saat dikonfirmasi awak media, Kamis (21/5/2026).
Dadan menjelaskan, BGN hanya membuka opsi pemberian Formula Lanjutan dan Formula Pertumbuhan dalam program MBG. Pemberian nutrisi tersebut juga tidak dilakukan secara umum, melainkan berdasarkan kebutuhan khusus serta rekomendasi tenaga kesehatan.
Menurutnya, minimal rekomendasi dapat diberikan oleh bidan maupun puskesmas setempat apabila ASI dinilai tidak mencukupi untuk mendukung pertumbuhan anak.
“Minimal bidan atau puskesmas jika ASI tidak cukup untuk mendukung pertumbuhan,” jelasnya.
Lebih lanjut, untuk kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita, BGN membuka kemungkinan pemberian nutrisi tambahan berdasarkan hasil diagnosis serta kondisi di lapangan.
Dadan juga menjelaskan kategori susu berdasarkan tahap usia dan fungsinya dalam mendukung tumbuh kembang anak, yakni:
- Formula Bayi (Tahap 1): diperuntukkan bagi bayi baru lahir hingga usia 6 bulan, dengan komposisi yang dirancang mendekati ASI sebagai sumber nutrisi utama.
- Formula Lanjutan (Tahap 2): untuk bayi usia 6–12 bulan sebagai pelengkap setelah dimulainya Makanan Pendamping ASI (MPASI), dengan tambahan protein, kalsium, dan zat besi.
- Formula Pertumbuhan (Tahap 3 dan seterusnya): ditujukan bagi balita usia 1–3 tahun atau lebih sebagai nutrisi pendukung masa pertumbuhan aktif.
Dadan kembali menegaskan bahwa kebijakan BGN tidak memasukkan susu formula bayi dalam program MBG.
“BGN sekali lagi tidak membuka opsi Susu Formula Bayi, hanya Formula Lanjutan dan Pertumbuhan,” tegasnya.
Sebelumnya, IDAI menyampaikan surat terbuka kepada pimpinan BGN terkait kebijakan tersebut. Dalam suratnya, IDAI memberikan empat rekomendasi, yakni harmonisasi kebijakan BGN dengan Kementerian Kesehatan, mengembalikan penggunaan susu formula sesuai indikasi medis dan rekomendasi dokter, memprioritaskan kemandirian pangan lokal, serta melakukan sinkronisasi petunjuk teknis intervensi gizi nasional dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, pedoman standar gizi Kementerian Kesehatan RI, serta kode internasional WHO terkait pemasaran produk pengganti ASI.















