Example floating
Example floating
Berita

Warga Kampung Durian Resah Bau Kandang Ayam, Bapermen Desak Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

14
×

Warga Kampung Durian Resah Bau Kandang Ayam, Bapermen Desak Pemerintah Lakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Warga Kampung Durian, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, mengeluhkan keberadaan kandang ayam di kawasan permukiman yang diduga menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Salah seorang warga berinisial MH (47) mengaku masyarakat telah lama merasa terganggu dengan bau yang berasal dari kandang tersebut. Menurutnya, keluhan sudah beberapa kali disampaikan kepada pihak terkait, namun hingga kini belum membuahkan penyelesaian.

“Kami sudah resah dengan bau yang ditimbulkan. Sudah pernah dilaporkan, tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menanggapi keluhan warga, Lurah Parak Gadang Timur, Ns. Prima Wia Sari, S.Kep, menyampaikan bahwa pihak kelurahan bersama perangkat telah turun langsung meninjau lokasi peternakan.

Ia menjelaskan, persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan ada atau tidaknya dokumen perizinan. Berdasarkan dokumen yang diperoleh, terdapat Sertifikat Standar Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Nomor 25012500392850001 atas nama Dinda Hafizh, dengan alamat usaha di Jalan Kampung Durian No. 5, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Dalam sertifikat tersebut tercantum KBLI 01499 (Pembibitan dan Budidaya Aneka Ternak Lainnya) dengan klasifikasi risiko menengah rendah.

Namun demikian, menurutnya, pemerintah tetap perlu memastikan melalui pemeriksaan resmi apakah kegiatan usaha yang berlangsung benar-benar sesuai dengan jenis usaha (KBLI), skala kegiatan, lokasi operasional, serta seluruh persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam Sertifikat Standar tersebut. Selain itu, perlu dipastikan pula bahwa persyaratan dasar terkait tata ruang dan aspek lingkungan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Dirwaster Bapermen Sumatera Barat, Hendri Pratama, SH, mendesak Pemerintah Kota Padang beserta instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dan kajian menyeluruh terhadap legalitas maupun kesesuaian kegiatan usaha dengan kondisi faktual di lapangan.

Menurut Hendri, keberadaan dokumen perizinan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan keresahan masyarakat apabila terdapat dugaan gangguan terhadap lingkungan.

“Pemerintah perlu memastikan apakah aktivitas usaha telah dijalankan sesuai izin yang dimiliki serta memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tentu harus ditindak sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang bersama instansi teknis terkait melakukan pemeriksaan terhadap potensi gangguan bau, sanitasi, pengelolaan limbah, sistem drainase, serta dampak lingkungan lainnya yang ditimbulkan oleh aktivitas peternakan tersebut.

Menurut Hendri, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kewajiban lingkungan maupun ketentuan perizinan, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran tertentu. Namun, penerapan pidana hanya dapat dilakukan apabila unsur-unsur pelanggaran terbukti melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum.

Artinya, keberadaan kandang di kawasan permukiman atau adanya keluhan bau dari masyarakat tidak serta-merta menjadi dasar penerapan sanksi pidana. Penegakan hukum harus didasarkan pada pembuktian adanya pencemaran atau kerusakan lingkungan maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Selain itu, ketentuan di bidang peternakan dan kesehatan hewan juga mengatur bahwa penyelenggaraan usaha peternakan wajib memperhatikan perlindungan terhadap kesehatan manusia, kesehatan hewan, serta kelestarian lingkungan.

Kini masyarakat menantikan langkah konkret pemerintah daerah untuk memberikan kepastian melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan, sehingga dapat diketahui apakah kegiatan peternakan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum, aspek tata ruang, maupun ketentuan lingkungan hidup. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka penyelesaiannya harus dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik melalui sanksi administratif maupun proses pidana apabila unsur-unsurnya terbukti.

(YP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *