Example floating
Example floating
Berita

Pemko Padang Targetkan Seluruh Rumah Tangga dan Perusahaan Wajib Pilah Sampah Mulai 2027

10
×

Pemko Padang Targetkan Seluruh Rumah Tangga dan Perusahaan Wajib Pilah Sampah Mulai 2027

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Padang menargetkan seluruh rumah tangga dan perusahaan di Kota Padang menerapkan pemilahan sampah secara mandiri mulai tahun 2027. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Padang, Fadly Amran, saat menggelar pertemuan strategis bersama Forum Bank Sampah Kota Padang di Gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota, Senin (27/7/2026).

Pertemuan itu dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Didi Aryadi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta, Ketua Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) Pusat Mina Dewi Sukmawati, Ketua Asosiasi Bank Sampah Kota Padang (ASOBSI) Eka Waty, serta sejumlah pengelola bank sampah dari berbagai wilayah di Kota Padang.

Dalam arahannya, Fadly Amran menegaskan bahwa fokus pemerintah pada periode 2026 hingga 2027 adalah memperkuat gerakan pemilahan sampah dari sumbernya. Kebijakan tersebut didasarkan pada hasil evaluasi sertifikasi kota bersih yang menunjukkan budaya memilah sampah di tingkat rumah tangga masih perlu ditingkatkan.

Menurutnya, edukasi mengenai pemilahan sampah organik dan anorganik akan terus digencarkan dengan melibatkan bank sampah sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran masyarakat.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh bank sampah atas kontribusi dan partisipasinya dalam mendukung gerakan pemilahan sampah. Berkat kontribusi tersebut, Kota Padang berhasil meraih peringkat ke-8 sebagai kota terbersih di Indonesia. Ke depan, kami mengharapkan kolaborasi dan sinergi yang semakin kuat dari seluruh bank sampah agar Kota Padang dapat meraih posisi pertama sebagai kota terbersih di Indonesia,” ujar Fadly Amran.

Ia menambahkan, mulai tahun 2027 pemerintah akan menerapkan aturan yang lebih tegas melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur kewajiban pemilahan sampah bagi rumah tangga maupun perusahaan.

“Memasuki tahun 2027, kami akan lebih tegas. Rumah tangga maupun perusahaan wajib melakukan pemilahan sampah di tempat masing-masing. Ketentuan ini akan diperkuat melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur berbagai bentuk sanksi, baik sanksi finansial maupun sanksi lainnya. Tujuannya agar seluruh masyarakat benar-benar berkontribusi dalam pengelolaan sampah di Kota Padang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua FORSEPSI Pusat, Mina Dewi Sukmawati, memberikan apresiasi terhadap berbagai inovasi yang dilakukan Pemko Padang dalam pengelolaan lingkungan. Salah satu program yang dinilai berhasil adalah Padang Rancak Award, yang dinilai mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Di sisi lain, Ketua ASOBSI Kota Padang, Eka Waty, mengusulkan agar pengembangan bank sampah juga diperluas ke lingkungan sekolah. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mendukung pengelolaan sampah yang dihasilkan dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Dalam kesempatan itu, Eka Waty juga menyampaikan berbagai kendala yang masih dihadapi pengelola bank sampah, terutama terkait keterbatasan sarana dan dukungan anggaran operasional.

“Kami berharap Bank Sampah di Kota Padang mendapatkan anggaran dan kendaraan operasional dari Pemko Padang, karena selama ini operasional bank sampah bergantung pada persentase hasil penjualan sampah yang dinilai belum mencukupi,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Fadly Amran menyatakan Pemko Padang akan memberikan dukungan secara bertahap. Sebagai bentuk apresiasi, pemerintah akan menyerahkan becak motor (bentor) kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini.

“Kami akan memberikan becak motor (bentor) kepada 11 bank sampah terbaik dalam ajang Padang Rancak Award tahun ini. Sementara itu, untuk anggaran operasional akan kami kaji terlebih dahulu sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, tutup Fadly Amran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *