BOLAANG MONGONDOW (bapermennews.com) – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas Mobungayom, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah terus memperkuat upaya pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal yang merusak kawasan hutan.
“Menjaga kelestarian ekosistem hutan merupakan tanggung jawab bersama. Sesuai arahan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Kementerian Kehutanan akan terus memperkuat langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan,” ujar Dwi dalam keterangan resminya, Minggu (26/7/2026).
Operasi gabungan tersebut dilaksanakan pada 9 Juli 2026 oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi bersama Polres Kotamobagu, TNI, Brimob, dan Polisi Kehutanan (Polhut) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) II Bolaang Mongondow Selatan, setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI di kawasan hutan.
Saat tim tiba di lokasi, aktivitas pertambangan masih berlangsung. Sebuah alat berat jenis ekskavator terlihat sedang mengeruk material di dalam kawasan hutan, sementara sejumlah pekerja berada di sekitar lokasi.
Petugas kemudian menghentikan seluruh aktivitas dan mengamankan lima orang yang berada di lokasi, masing-masing berinisial MAS sebagai operator ekskavator, APM selaku helper, SH sebagai penanggung jawab kegiatan, RL yang melakukan pengawasan, serta NM yang bertugas menyiapkan logistik para pekerja.
Selain mengamankan lima orang tersebut, petugas juga menyita satu unit ekskavator yang digunakan dalam kegiatan pertambangan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni MAS selaku operator alat berat dan SH sebagai penanggung jawab kegiatan pertambangan ilegal. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat, pemodal, maupun pihak yang diduga memberikan perintah dalam aktivitas tersebut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Dwi menegaskan, penegakan hukum tersebut tidak hanya bertujuan menghentikan aktivitas ilegal, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Kolaborasi pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kelestarian hutan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi, Ali Bahri, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat karena aktivitas pertambangan masih berlangsung dan menggunakan alat berat di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk pemilik alat berat, pemodal, hingga pihak yang memberikan perintah dalam kegiatan pertambangan emas tanpa izin tersebut.
Ali menambahkan, langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam memperkuat perlindungan kawasan hutan melalui upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan.















