Example floating
Example floating
Berita

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Rehabilitasi Jalan Tanjung Ampalu–Sijunjung Rp1,2 Miliar Disorot

32
×

Diduga Minim Pengawasan, Proyek Rehabilitasi Jalan Tanjung Ampalu–Sijunjung Rp1,2 Miliar Disorot

Sebarkan artikel ini

SIJUNJUNG (bapermennews.com) – Proyek Rehabilitasi Jalan Ruas Tanjung Ampalu–Sijunjung (P.008) yang dikelola Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Paket pekerjaan yang dilaksanakan oleh PT Arpex Primadhamor dengan nilai kontrak sekitar Rp1,2 miliar dan masa pelaksanaan 90 hari kalender itu diduga dikerjakan tidak sesuai kaidah teknis serta minim pengawasan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, awak media tidak menemukan keberadaan tim teknis maupun konsultan pengawas saat pekerjaan berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Selain itu, pada pekerjaan timbunan bahu jalan yang tercantum dalam Kontrak Nomor 620/21.1/KTR-P.008/BM/IV/2026, diduga tidak menggunakan alat pemadat jenis baby roller. Padahal, penggunaan alat tersebut dinilai penting untuk mencapai tingkat kepadatan yang sesuai spesifikasi sehingga timbunan memiliki daya dukung yang baik dan stabil.

Saat berada di lokasi, awak media hanya bertemu dengan pelaksana lapangan. Ketika dimintai keterangan mengenai asal material batu yang digunakan untuk pasangan bronjong maupun material timbunan bahu jalan, pelaksana mengaku tidak mengetahui dari mana material tersebut berasal atau lokasi quarry pemasoknya.

Dari hasil pantauan di lapangan, material batu yang digunakan untuk pasangan bronjong juga diduga tidak memenuhi spesifikasi teknis. Pasalnya, banyak batu berukuran relatif kecil yang dimasukkan ke dalam anyaman bronjong, sehingga dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan konstruksi.

Atas kondisi tersebut, konsultan pengawas, yakni CV RF, diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal karena tidak berada di lokasi pekerjaan saat proses pelaksanaan berlangsung. Akibatnya, kontraktor pelaksana diduga leluasa mengerjakan pekerjaan tanpa pengawasan yang memadai.

Dikonfirmasi terkait temuan tersebut, Kepala Bidang BMCKTR Sumbar, Elfiandi Ibrahim, menyatakan bahwa informasi tersebut telah diteruskannya kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dilakukan peninjauan.

“Sudah saya sampaikan ke PPK-nya, Pak, untuk ditinjau,” ujar Elfiandi singkat.

Media ini akan terus melakukan penelusuran serta mengupayakan konfirmasi kepada PPK, pihak kontraktor, konsultan pengawas, maupun pihak terkait lainnya guna memperoleh penjelasan yang berimbang dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.

(hp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *