PADANG (bapermennews.com) – Unit Opsnal Reserse Kriminal Polsek Padang Utara mengamankan seorang pria berinisial K (23) yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam laporan kepolisian, kerugian korban ditaksir mencapai Rp12.805.000.
K diamankan pada Minggu (25/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan yang diterima pada 6 Oktober 2026.
Kapolsek Padang Utara, AKP Yuliadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengamanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai dugaan pemerasan yang terjadi di sekitar Hotel Pangeran, Jalan S. Parman, Padang.
Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian menginstruksikan Kanit Reskrim IPTU Alfi Nofrizal, S.H., bersama Panit Opsnal AIPTU S. Walesa dan personel lainnya untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian mengumpulkan informasi serta meminta keterangan sejumlah saksi guna menelusuri peristiwa yang dilaporkan. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Tim Opsnal Reskrim selanjutnya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat keberadaan K. Petugas akhirnya mengamankan pria tersebut di bagian belakang rumahnya di kawasan Jalan S. Parman, Kelurahan Lolong Belanti, pada Minggu malam.
Setelah diamankan, K dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Amankan Dokumen Rekening Bank
Dalam proses penanganan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan berupa satu buku rekening Bank Mandiri atas nama Wide Gandoria dan rekening koran Bank Mandiri periode Oktober atas nama yang sama.
Dokumen perbankan itu akan diteliti lebih lanjut oleh penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya transaksi keuangan yang berkaitan dengan laporan dugaan pemerasan.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp12.805.000. Namun, kronologi lengkap kejadian, termasuk latar belakang dugaan pemerasan dan hubungan transaksi keuangan dengan perkara tersebut, masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Penyidik Dalami Keterangan dan Barang Bukti
Kapolsek Padang Utara menyampaikan bahwa penanganan kasus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik masih melanjutkan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait serta penelitian terhadap barang bukti yang telah diamankan.
Dalam laporan kepolisian, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP. Penerapan pasal dan pembuktian unsur tindak pidana akan bergantung pada hasil penyidikan serta proses hukum selanjutnya.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana agar segera melapor kepada pihak berwenang. Laporan masyarakat dinilai penting untuk membantu pengungkapan perkara dan mendukung penegakan hukum.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung. Dugaan keterlibatan K dalam perkara tersebut tetap harus diuji melalui mekanisme hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.















