CILACAP (bapermennews) — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Cilacap. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial SH alias Asep (42) dan menyita lebih dari 10 ribu liter solar subsidi.
Akibat dugaan aktivitas penimbunan yang berlangsung selama kurang lebih dua bulan, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp962.482.662.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Roy Hardi Siahaan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penimbunan BBM bersubsidi di sebuah gudang di wilayah Cilacap.
Menindaklanjuti informasi itu, tim Ditreskrimsus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan ke lokasi yang dicurigai menjadi tempat penyimpanan solar subsidi.
“Dari hasil pengecekan gudang ditemukan barang bukti BBM bersubsidi jenis solar yang ditotal berjumlah 10.206,48 liter,” ujar Roy dalam konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026).
Tersangka Diduga Mengangkut Solar ke Gudang Penimbunan
Roy menjelaskan, pada Senin (12/10/2026), petugas memperoleh informasi mengenai kendaraan yang digunakan untuk mengangkut solar menuju gudang tersebut.
Saat melakukan penyelidikan, polisi mendapati Asep menuju lokasi dengan membawa sejumlah drum atau jeriken menggunakan kendaraan pikap.
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti. Polisi juga memeriksa beberapa saksi untuk mendalami dugaan aktivitas penimbunan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kegiatan itu diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026. Solar bersubsidi tersebut diperoleh dari dua SPBU di wilayah Kabupaten Cilacap.
Polisi Sita Pikap, Barcode Solar, dan Puluhan Wadah
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 unit tandon, 80 galon, serta 13 jeriken berisi solar.
Total BBM bersubsidi yang ditemukan mencapai 10.206,48 liter.
Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Maradona Armin Mappaseng, mengungkapkan bahwa tersangka diduga mendapatkan barcode BBM bersubsidi melalui jalur daring maupun dari karyawan yang diperintahkan mencari barcode yang dapat digunakan di SPBU tertentu.
Polisi masih mendalami sumber perolehan barcode tersebut, termasuk jalur daring yang diduga dimanfaatkan tersangka.
Sementara itu, Pjs. Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Drestanto Nandhiwardana, menjelaskan bahwa peminjaman barcode antarpemilik serta dugaan pemalsuan nomor polisi kendaraan menjadi salah satu modus penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang ditemukan.
Barcode yang terdaftar untuk kendaraan tertentu diduga digunakan oleh kendaraan lain dengan nomor polisi yang dipalsukan.
Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, Asep disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Tersangka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Pengungkapan ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Penyidik masih mendalami asal-usul barcode, jalur distribusi BBM, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.















