BANGKA BARAT (bapermennews.com) – Kepolisian mengamankan 640 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari sebuah rumah di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung. Seorang pria berinisial MP (31) turut diamankan karena diduga menimbun solar tersebut untuk mendukung aktivitas penambangan timah laut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (21/10/2026) malam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah MP di Dusun Bukit Jejel, Desa Semulut, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Pengungkapan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Jebus,” kata Helen kepada awak media, Sabtu (24/10/2026).
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 32 jeriken berisi total 640 liter solar yang disimpan di dapur rumah.
Berdasarkan pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli dari seorang warga Desa Kundi berinisial D. BBM itu disebut diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8472 TB.
Selain puluhan jeriken berisi solar, polisi turut menyita satu unit mobil Suzuki Carry dan sebuah corong berwarna merah sebagai barang bukti.
MP bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Jebus untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Dalami Dugaan Pembelian Solar Berulang
Kepolisian kini mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan pembelian BBM bersubsidi secara berulang di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Penyidik juga mendalami dugaan bahwa solar tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan penambangan timah laut di wilayah Bangka Barat.
Kapolsek Jebus AKP Candra Wijaya menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyimpangan dalam distribusinya.
Penyidikan masih berlanjut untuk mendalami asal-usul solar tersebut, dugaan pembelian berulang, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.















