PADANG (bapermenews.com) — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan pagar rumah yang menggunakan sebagian badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jumat (2/10/2026).
Penertiban dilakukan bersama unsur SK4, Bhabinkamtibmas, serta personel BKO Kecamatan Koto Tangah. Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Sebelum melakukan pembongkaran, petugas telah memberikan imbauan kepada pemilik rumah agar membongkar secara mandiri bagian pagar yang berada di atas badan jalan.
Namun, hingga waktu penertiban dilaksanakan, pemilik belum melakukan pembongkaran sebagaimana yang telah diimbau petugas.
Saat proses pembongkaran berlangsung, sempat terjadi penolakan dari pihak pemilik. Petugas kemudian memilih melakukan komunikasi dan pendekatan secara persuasif untuk mencegah terjadinya konflik serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Setelah dilakukan dialog dan diberikan pemahaman mengenai fungsi badan jalan sebagai fasilitas umum, proses pembongkaran akhirnya dapat dilanjutkan hingga selesai.
“Kami selalu mengedepankan komunikasi dan pendekatan persuasif. Penertiban bukan bertujuan untuk menyulitkan masyarakat, tetapi untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum agar dapat digunakan bersama,” ujar Eka Putra Irwandi.
Ia mengatakan, sebelum penertiban dilakukan, pemilik telah diberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bagian pagar yang menggunakan badan jalan.
Menurut Eka, badan jalan merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Karena itu, keberadaan bangunan atau benda milik pribadi tidak seharusnya mengganggu fungsi dan akses masyarakat terhadap fasilitas umum.
Eka juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan batas lahan serta ketentuan yang berlaku sebelum membangun pagar, bangunan, maupun fasilitas lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah penggunaan badan jalan atau fasilitas umum yang dapat mengganggu mobilitas dan kenyamanan masyarakat.
“Penertiban bukan sekadar membongkar, tetapi juga mengedukasi dan mengembalikan fungsi ruang bersama agar tetap menjadi hak seluruh masyarakat,” katanya.
Satpol PP Kota Padang mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban lingkungan serta tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi yang dapat mengganggu akses masyarakat lainnya.
Dengan adanya penertiban tersebut, diharapkan fungsi badan jalan di kawasan Dadok Tunggul Hitam dapat kembali digunakan sebagaimana mestinya, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan terkait pemanfaatan ruang dan fasilitas umum.















