PADANG (bapermennews.com) — Wali Kota Padang Fadly Amran menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis kepada DPRD Kota Padang dalam Rapat Paripurna, Senin (21/9/2026).
Tiga Ranperda yang diajukan pemerintah kota tersebut mencakup perubahan susunan perangkat daerah, penanaman modal dan kemudahan investasi, serta perubahan regulasi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM).
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menyambut baik pengajuan ketiga Ranperda tersebut. DPRD selanjutnya akan melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sesuai tahapan dan jadwal masa sidang.
Perangkat Daerah Disesuaikan, Ekonomi Kreatif Diperkuat
Ranperda pertama merupakan perubahan keempat atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu poin perubahan adalah penyesuaian nomenklatur Dinas Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Penyesuaian ini berkaitan dengan arah pengembangan ekonomi kreatif serta upaya Kota Padang menuju Kota Gastronomi.
Selain itu, keberadaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga diperkuat untuk memberikan kepastian hukum dan memperkokoh kelembagaan dalam penanggulangan bencana.
Fadly Amran berharap pengembangan sektor gastronomi nantinya juga didukung dengan regulasi khusus sehingga potensi kuliner Kota Padang dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian daerah.
Kemudahan Investasi Didorong
Ranperda kedua mengatur mengenai penanaman modal dan kemudahan investasi di Kota Padang.
Pemerintah Kota Padang mengarahkan regulasi tersebut untuk meningkatkan daya tarik investasi melalui penyederhanaan perizinan, percepatan pelayanan, penyediaan infrastruktur serta dukungan nonfinansial.
Fadly menyebut persaingan antarkota dalam menarik investasi semakin ketat. Karena itu, pemerintah daerah perlu mempelajari praktik yang telah diterapkan daerah lain.
“Persaingan antarkota ketat; kita perlu belajar praktik terbaik daerah lain. Ini membuka lapangan kerja, sektor ekonomi baru, dan meningkatkan PAD,” ujar Fadly.
Menurutnya, peningkatan investasi diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, mendorong pertumbuhan sektor ekonomi baru dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Perumda PSM Didorong Kembangkan Usaha
Ranperda ketiga berkaitan dengan perubahan Perda tentang Perumda Padang Sejahtera Mandiri.
Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan klasifikasi kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Melalui perubahan tersebut, Perumda PSM diarahkan untuk mengembangkan sejumlah sektor usaha, seperti otomotif, perbengkelan, penyediaan bahan bakar hingga pengelolaan parkir berbasis digital.
Pengembangan parkir digital juga diarahkan pada sejumlah kawasan strategis Kota Padang, di antaranya kawasan Kota Tua, Pantai Padang dan Pasar Raya.
Pemerintah Kota Padang berharap penguatan bidang usaha Perumda PSM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menegaskan, pembahasan ketiga Ranperda akan dilakukan bersama OPD terkait. DPRD akan mengupayakan seluruh tahapan pembahasan dan penetapan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.















