JAKARTA (bapermennews.com) – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada seorang hakim berinisial SW setelah terbukti melakukan serangkaian pelanggaran berat yang mencederai integritas lembaga peradilan.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial pada Selasa (23/6/2026). Sidang berlangsung di Ruang Wiryono Projodikoro, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, dan dipimpin Ketua Kamar Perdata MA Hamdi bersama enam anggota majelis dari unsur Hakim Agung dan Komisioner Komisi Yudisial.
Dalam persidangan terungkap, SW terbukti menggelapkan uang titipan pembelian objek lelang milik seseorang berinisial LHS senilai sekitar Rp2 miliar pada tahun 2022. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk membeli objek lelang di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, namun justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan oleh LHS hingga berujung pada pemeriksaan etik terhadap SW.
Tak hanya itu, saat menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kudus periode 2020–2022, SW juga diketahui menerbitkan sejumlah penetapan pengadilan yang digunakan untuk pengalihan harta warisan. Namun, penetapan tersebut tidak tercatat dalam administrasi resmi pengadilan.
Fakta lain yang terungkap dalam sidang MKH menunjukkan bahwa SW juga pernah menerima sejumlah uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara ketika menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Baturaja pada periode 2018–2020.
Berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang diperoleh, Majelis Kehormatan Hakim memutuskan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan hakim.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bentuk keseriusan lembaga peradilan dalam menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Putusan ini menunjukkan komitmen Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial yang menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap perilaku yang mencederai integritas hakim dan kewibawaan lembaga peradilan,” demikian pernyataan resmi Mahkamah Agung.















