Example floating
Example floating
BeritaHukum

Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu, Perangi Aktivitas PETI yang Merusak Lingkungan

9
×

Bupati Kuansing Bentuk Satgas Terpadu, Perangi Aktivitas PETI yang Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN (bapermennews.com) – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengambil langkah tegas dalam upaya menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang semakin marak di berbagai wilayah. Bupati Kuansing, Dr. H. Suhardiman Amby, MM, secara resmi membentuk Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu guna memperkuat pengawasan dan penanganan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Pembentukan Satgas Terpadu dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuantan, Selasa (23/6/2026). Rapat tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, kepala desa, hingga perwakilan Dubalang Kuantan.

Turut hadir dalam pertemuan itu Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, SH, SIK, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Kuansing Muhammad Harun Sunadi, MH, perwakilan Dandim 0302/Inhu-Kuansing, Asisten I Setda Kuansing Dr. Fahdiansyah, Asisten III Azhar, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Delis Martoni, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam arahannya, Bupati Suhardiman Amby menegaskan bahwa pembentukan Satgas Terpadu merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menyelamatkan masa depan daerah dari dampak negatif aktivitas PETI.

“Langkah ini sangat penting untuk memutus rantai kerusakan lingkungan yang semakin meluas akibat praktik pertambangan tanpa izin,” tegas Suhardiman.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Riau saat ini tengah memproses petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait tata kelola pertambangan rakyat yang lebih teratur dan ramah lingkungan.

“Juklak dan juknis sedang diproses oleh Plt Gubernur Riau. Minimal nantinya ada payung hukum yang dapat menjadi dasar pengawasan sekaligus menjembatani pengelolaan pertambangan yang berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Sambil menunggu regulasi tersebut disahkan, Pemkab Kuansing memilih mengambil langkah cepat melalui pembentukan Satgas Terpadu yang melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, kecamatan, pemerintah desa, hingga Dubalang Kuantan.

Menurut Bupati, kehadiran Satgas Terpadu diharapkan mampu memperkuat pengawasan di lapangan, mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, serta memastikan aktivitas pertambangan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap masyarakat maupun ekosistem.

Sementara itu, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Satgas Terpadu tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan PETI harus dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas dalam penegakan hukum.

“Tidak hanya penindakan, kami juga mendorong lahirnya Peraturan Gubernur sebagai landasan yang jelas dalam penyelesaian persoalan ini. Harapannya, langkah-langkah yang diambil dapat berjalan baik tanpa menimbulkan gejolak maupun konflik sosial di tengah masyarakat,” ungkap Kapolres.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing berharap upaya penertiban PETI dapat berjalan lebih efektif, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan kesejahteraan masyarakat dapat diwujudkan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *