Example floating
Example floating
BeritaKriminalNasional

Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas

10
×

Kortastipidkor Polri Geledah Bea Cukai Juanda, Usut Dugaan Korupsi Impor Ponsel Bekas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (bapermennews.com) – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu (24/6/2026), terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan impor telepon seluler bekas dari luar negeri.

Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB hingga sekitar pukul 16.25 WIB. Selain kantor Bea Cukai Juanda, penyidik juga menggeledah Gudang Kargo Juanda (PT JAS), rumah pihak swasta berinisial MT, dan rumah oknum Bea Cukai berinisial AY.

Penyidik Utama Tingkat II Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Mulya Hakim Solihin, mengatakan perkara tersebut diduga berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2026 dan melibatkan importir bersama oknum penyelenggara negara.

Menurutnya, kasus bermula dari dugaan praktik impor telepon seluler bekas yang dicantumkan dengan keterangan tidak sesuai dokumen impor. Barang-barang tersebut diduga masuk melalui Pabean Juanda tanpa melalui mekanisme pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.

“Ditemukan dugaan perusahaan importir memasukkan telepon seluler bekas dari luar negeri menggunakan dokumen impor yang tidak sesuai. Selain itu terdapat dugaan persekongkolan sehingga barang dapat lolos tanpa pemeriksaan fisik,” ujar Mulya.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, DVR CCTV, rekening koran, catatan pembagian uang, slip setoran, uang tunai sekitar Rp165 juta dan 14.200 Dollar Singapura, perhiasan emas, sertifikat tanah dan bangunan, delapan SHGB, BPKB sepeda motor, dokumen tujuh kontainer, serta file hasil mirroring aplikasi CESA.

Hingga saat ini, Kortastipidkor Polri telah memeriksa sekitar 50 saksi, terdiri dari 30 orang dari lingkungan Bea Cukai dan 20 orang dari pihak swasta.

Meski telah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, penyidik belum menetapkan tersangka. Polisi masih mendalami peran masing-masing pihak serta menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan.

Mulya mengungkapkan, sebagian besar ponsel bekas yang diimpor berasal dari China, sementara negara asal lainnya masih dalam pendalaman penyidik.

Kortastipidkor Polri menegaskan akan mengusut tuntas perkara tersebut secara transparan dan tidak menutup kemungkinan adanya lebih dari satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor telepon seluler bekas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *