Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Kejagung Pulihkan Rp379 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan, Masih Kejar Denda Rp40,3 Triliun

10
×

Kejagung Pulihkan Rp379 Triliun dari Penertiban Kawasan Hutan, Masih Kejar Denda Rp40,3 Triliun

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (bapermennews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulihkan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun melalui program penertiban kawasan hutan. Meski demikian, Kejagung masih mengejar pembayaran sisa denda administratif perusahaan sebesar Rp40,3 triliun.

Capaian tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers bertajuk Update Program Prioritas/PHTC serta Penyelamatan Aset dan Optimalisasi Keuangan Negara melalui Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola di Jakarta, Rabu (24/6/2026).

Febrie menjelaskan, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), pemerintah telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 5.888.233,57 hektare dari sektor perkebunan sawit dan 13.634,08 hektare dari sektor pertambangan.

“Total pemulihan uang dan aset negara yang telah dicapai mencapai Rp379.279.638.971.947,” ujar Febrie.

Nilai tersebut berasal dari penyerahan barang rampasan negara, uang pengganti perkara tindak pidana korupsi, pembayaran denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), setoran pajak, pajak bumi dan bangunan (PBB), denda lingkungan hidup, hingga nilai aset dari penguasaan kembali kawasan hutan.

Beberapa capaian utama meliputi penyerahan aset perkara tata niaga timah senilai Rp1,4 triliun, uang pengganti perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dari korporasi Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group sebesar Rp13,25 triliun, serta aset hasil penguasaan kembali kawasan hutan yang ditaksir mencapai Rp336,2 triliun.

Pada sektor perkebunan sawit, total denda administratif mencapai Rp21,9 triliun terhadap 134 perusahaan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 92 perusahaan telah membayar Rp11,4 triliun, sehingga masih tersisa potensi pembayaran Rp10,5 triliun.

Sementara di sektor pertambangan, total denda administratif mencapai Rp32,6 triliun terhadap 104 perusahaan. Sebanyak 53 perusahaan telah melunasi Rp2,8 triliun, sehingga masih terdapat sisa kewajiban sekitar Rp29,8 triliun.

“Secara keseluruhan, total nilai denda administratif sektor perkebunan sawit dan pertambangan mencapai Rp54,6 triliun. Hingga saat ini telah terealisasi pembayaran Rp14,2 triliun, sehingga masih terdapat potensi pembayaran sebesar Rp40,3 triliun,” jelasnya.

Febrie juga menegaskan bahwa Kejaksaan Agung kini menerapkan paradigma baru dalam penegakan hukum. Tidak hanya berfokus pada pengungkapan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, tetapi juga mengutamakan perlindungan terhadap sektor-sektor strategis yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.

Menurutnya, sektor pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru menjadi prioritas karena korupsi pada sektor tersebut berdampak langsung terhadap hak dasar masyarakat, ketahanan ekonomi, serta keberlanjutan pembangunan nasional.

“Kini penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemulihan kerugian keuangan negara, tetapi juga memperhitungkan pemulihan kerugian perekonomian negara secara menyeluruh,” tegas Febrie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *