Example floating
Example floating
BeritaHukum

Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara atas Dugaan Pencurian Rp1,28 Miliar dari Rekening Klien

10
×

Terapis Spa Dituntut 3 Tahun Penjara atas Dugaan Pencurian Rp1,28 Miliar dari Rekening Klien

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (bapermennews.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nur Hasannah, seorang terapis spa yang didakwa mencuri uang milik kliennya, Tony Soegiono, sebesar Rp1,28 miliar melalui transaksi ATM, dengan hukuman tiga tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/6/2026).

Dalam persidangan, JPU Hasanuddin Tandilolo menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan sebagaimana diatur dalam dakwaan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bukan merupakan sengketa perdata, melainkan tindak pidana karena dilakukan dengan mengakses rekening korban secara berulang menggunakan kartu ATM beserta nomor PIN milik korban.

Selain menuntut pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Usai tuntutan dibacakan, kuasa hukum terdakwa, Zulfan Badrun Naja, menyampaikan nota pembelaan (pledoi). Ia menilai tuntutan jaksa mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk adanya upaya penyelesaian secara damai antara terdakwa dan korban.

Menurut Zulfan, korban telah memaafkan kliennya dan bersedia menerima penggantian kerugian secara bertahap sesuai kemampuan terdakwa.

“Korban menyatakan bersedia menerima pembayaran secara dicicil dengan nominal semampu terdakwa,” katanya.

Pihak pembela juga menyoroti keterangan saksi Solikin, mantan sopir korban, yang disebut mengakui sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) merupakan hasil arahan pelapor sehingga dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian yang kuat.

Selain itu, pembela berpendapat unsur melawan hukum tidak terpenuhi karena kartu ATM beserta nomor PIN diberikan langsung oleh korban kepada terdakwa selama hubungan pribadi keduanya masih berlangsung.

“Korban tidak pernah membatasi transaksi selama hubungan tersebut berlangsung secara harmonis,” ujar Zulfan.

Dalam pembelaannya, Nur Hasannah mengakui pernah menjalin hubungan asmara dengan Tony Soegiono sejak sekitar tahun 2024. Ia mengklaim diberi keleluasaan menggunakan kartu debit milik korban, bahkan setiap transaksi diketahui oleh korban yang rutin memeriksa saldo rekening.

Nur Hasannah mengatakan perkara hukum ini muncul setelah dirinya memutuskan mengakhiri hubungan. Menurutnya, korban kemudian meminta seluruh uang yang telah digunakan dikembalikan.

Ia mengaku telah mengembalikan sekitar Rp350 juta secara bertahap, namun korban tidak lagi merespons komunikasi yang dilakukan.

“Saya telah berkali-kali berkomunikasi dengan pelapor untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi pelapor sudah tidak mau,” ujarnya.

Perempuan berusia 26 tahun itu juga memohon keringanan hukuman dengan alasan kemanusiaan. Ia mengaku merupakan ibu tunggal yang memiliki dua anak, termasuk seorang bayi berusia delapan bulan yang masih membutuhkan ASI.

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari seluruh tuntutan atau setidaknya menjatuhkan pidana bersyarat agar tetap dapat merawat anak-anaknya sekaligus menyelesaikan penggantian kerugian kepada korban.

Di akhir pembelaannya, Nur Hasannah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya.

“Saya sangat menyesal dan menyadari bahwa tindakan yang saya lakukan telah menyakiti beberapa pihak, termasuk keluarga dan anak-anak saya,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *