PADANG (bapermennews.com) – Masyarakat diminta mewaspadai aksi penipuan yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Modus tersebut muncul setelah Kejati Sumbar menetapkan sejumlah tersangka dalam berbagai kasus dugaan korupsi.
Pelaku mencatut nama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumbar, Arjuna, dengan menghubungi keluarga maupun pihak yang memiliki hubungan dengan para tersangka melalui aplikasi WhatsApp.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku menggunakan foto profil Arjuna dan mengaku sebagai Aspidsus Kejati Sumbar. Dalam komunikasi tersebut, pelaku meminta uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp20 juta hingga Rp30 juta. Bahkan, ada pula pesan yang meminta penerima datang ke Kantor Kejati Sumbar.
Menanggapi hal itu, Aspidsus Kejati Sumbar, Arjuna, menegaskan bahwa nomor telepon yang digunakan pelaku bukan miliknya dan tidak memiliki hubungan dengan Kejati Sumbar.
“Itu bukan nomor saya. Kita tidak ada menghubungi pihak mana pun, apalagi meminta uang,” tegas Arjuna, Rabu (24/6/2026).
Ia menegaskan, seluruh proses penanganan perkara di lingkungan Kejati Sumbar dilakukan sesuai mekanisme resmi dan tidak pernah disertai permintaan imbalan dalam bentuk apa pun.
“Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak pernah menghubungi pihak-pihak terkait penanganan maupun penyelesaian perkara secara lisan atau informal,” ujarnya.
Arjuna menjelaskan, seluruh pemanggilan maupun pemberitahuan yang berkaitan dengan proses hukum dilakukan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh pejabat yang berwenang.
Karena itu, masyarakat diminta mengabaikan serta segera melaporkan apabila menerima pesan serupa agar tidak menjadi korban penipuan.
Dalam sepekan terakhir, Kejati Sumbar memang tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi. Penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman dengan nilai kerugian negara sebesar Rp7,5 miliar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat.
Selain itu, Kejati Sumbar juga menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau di Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kedua tersangka masing-masing berinisial AZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan BU sebagai konsultan supervisi.
Penyidik menduga terjadi pergeseran lokasi pembangunan dermaga tanpa kajian teknis yang memadai dan tidak dituangkan dalam perubahan kontrak. Akibatnya, dermaga senilai sekitar Rp17 miliar tersebut mengalami kerusakan serius hingga amblas sekitar 1,7 meter dan tidak dapat difungsikan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
Kejati Sumbar juga masih memproses perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi pada salah satu bank BUMN yang menjerat anggota DPRD Sumbar, Benny Saswin Nasrun. Tersangka yang sempat menjadi buronan selama hampir lima bulan itu berhasil ditangkap Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada 17 Juni 2026.
Dalam perkara tersebut, Benny diduga menggunakan dokumen agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas kredit bagi PT BIP. Audit BPKP Perwakilan Sumatera Barat memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp34 miliar.
Selain perkara-perkara tersebut, Kejati Sumbar juga telah menetapkan mantan Bendahara UIN Imam Bonjol Padang periode 2019–2022 sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kampus III dan proses penyidikannya masih terus berjalan.















