JAKARTA (bapermennews.com) – Polri terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan impor ilegal telepon seluler (HP) asal China yang melibatkan PT TSL. Selain dugaan penyelundupan, penyidik kini mendalami indikasi suap kepada oknum Bea Cukai agar proses pemasukan barang berjalan lancar.
Kasus tersebut ditangani bersama oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan penyelidikan bermula dari temuan dugaan impor HP ilegal melalui jalur kargo di Bandara Juanda. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke sejumlah gudang penyimpanan di Jakarta hingga kantor PT TSL di Sidoarjo, Jawa Timur, yang diduga sebagai distributor sekaligus importir.
“Penyidik Dittipideksus menangani perkara dugaan tindak pidana importasi ilegal atau penyelundupan HP dari China,” ujar Ade Safri, Kamis (25/6/2026).
Dalam perkara penyelundupan tersebut, Bareskrim telah menetapkan empat tersangka, yakni MT selaku Direktur PT TSL, TW Direktur PT TSI, DCP alias P, dan SJ.
Sementara itu, penyidikan yang dilakukan Kortastipidkor Polri menemukan dugaan adanya praktik suap kepada oknum Bea Cukai.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri, Kombes Yusuf Afandi, mengatakan importir diduga memberikan sejumlah uang atau fasilitas kepada oknum Bea Cukai agar barang impor dapat masuk tanpa hambatan.
“Importir TSL memasukkan ponsel bekas. Agar prosesnya berjalan mulus, mereka memberikan sesuatu kepada oknum Bea Cukai,” kata Yusuf.
Selain dugaan suap, penyidik juga menemukan indikasi manipulasi Harmonized System (HS) Code, yakni kode klasifikasi barang impor yang diduga tidak sesuai dengan kondisi fisik barang. Modus tersebut diduga digunakan untuk mengurangi besaran bea masuk yang harus dibayarkan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, polisi juga menyoroti peredaran HP rekondisi (refurbished) yang diduga dipasarkan seolah-olah sebagai produk baru, sehingga dinilai merugikan masyarakat dan perekonomian nasional.
Dalam pengembangan perkara, penyidik telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur, guna mengumpulkan barang bukti dan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.















