CILEGON (bapermennews.com) – Polisi menangkap dua debt collector yang viral setelah melakukan penarikan sebuah mobil di kawasan Asrama Polisi Mapolres Cilegon. Kedua pelaku, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Yoga Tama, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, tindakan kedua pelaku dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga proses hukum langsung dilakukan.
“Ada pidananya. Sudah kami tangkap dan sudah kami tahan. Penangkapannya sekitar tiga atau empat hari lalu,” kata Yoga, Kamis (25/6/2026).
Penyidik saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain yang mengalami tindakan serupa.
“Kami sedang mendalami karena kasus ini sudah meresahkan. Sepertinya ada banyak korban. Keduanya sudah berstatus tersangka dan ditahan,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum mengungkap pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka. Hal itu masih menunggu koordinasi dengan pihak kejaksaan sebelum dilakukan gelar perkara.
“Pelanggarannya belum bisa kami sampaikan karena masih berkoordinasi dengan jaksa. Nanti akan dijelaskan saat expose,” tambah Yoga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi pada Jumat (19/6/2026). Saat itu, BZ alias Kribo, warga Flores, bersama SA alias Uni, asal Sumatera Barat, mendatangi Asrama Polisi Mapolres Cilegon untuk menarik sebuah mobil Suzuki Ertiga yang disebut menunggak cicilan leasing.
Belakangan diketahui kendaraan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Polres Cilegon berinisial D.
Terkait dugaan keterlibatan anggota kepolisian, Yoga enggan memberikan komentar dan menegaskan fokus penyidikannya hanya pada dugaan tindak pidana yang dilakukan debt collector.
“Kalau terkait anggota saya tidak berhak memberikan pernyataan. Fokus kami adalah tindakan debt collector-nya, sehingga mereka kami amankan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa terdapat dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.
Menurut Dian, dugaan penggelapan kendaraan diproses oleh penyidik sesuai lokasi laporan polisi yang telah dibuat di wilayah Tangerang.
“Kalau penggelapan, laporan polisinya di Tangerang Kota sehingga prosesnya ditangani Polda Metro Jaya. Biarkan mereka yang mendalaminya,” ujarnya.
Adapun perkara penarikan kendaraan oleh debt collector menjadi kewenangan Polda Banten karena peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Cilegon.
“Kalau masalah debt collector (matel), itu menjadi kewenangan kami karena terjadi di wilayah hukum Polda Banten,” jelasnya.
Dian menegaskan, proses hukum akan dilakukan secara profesional tanpa membedakan siapa pun pihak yang terlibat.
“Yang salah, ya diproses,” pungkasnya.















