Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Anak di Bawah Umur Diduga Dikeroyok Saat Gali Kubur Neneknya, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka

487
×

Anak di Bawah Umur Diduga Dikeroyok Saat Gali Kubur Neneknya, Keluarga Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Seorang anak di bawah umur bernama Rizki Akbar diduga menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama saat membantu menggali liang kubur untuk neneknya di Jalan Usang Sungai Sapih RT 002 RW 003, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula ketika korban berada di area pemakaman kaumnya untuk mempersiapkan prosesi pemakaman sang nenek. Namun, suasana duka berubah menjadi insiden kekerasan setelah korban diduga didatangi oleh sejumlah orang.

Dalam laporan kepolisian disebutkan, dua orang yang telah diketahui identitasnya berinisial I dan CS diduga langsung memegang korban, kemudian melakukan pemukulan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong, kayu, dan balok.

“Korban saat itu sedang menggali kubur untuk neneknya. Tiba-tiba didatangi dan diduga dikeroyok menggunakan balok kayu hingga mengalami luka,” ungkap sumber di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh serta kepala akibat hantaman balok kayu. Korban telah mendapatkan perawatan medis dan menjalani visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polsek Kuranji dengan Nomor LP/B/51/VII/2026/SPKT/POLSEK KURANJI/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT. Saat ini perkara sedang ditangani Unit Reserse Kriminal Polsek Kuranji.

Kapolsek Kuranji melalui Kanit Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan akan memanggil para terlapor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas peristiwa itu, para terlapor diduga melanggar ketentuan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terkait tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Kuasa hukum bersama keluarga korban mendesak aparat kepolisian agar segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka sesuai alat bukti yang diperoleh.

“Peristiwa ini terjadi saat korban sedang membantu menggali kubur neneknya dalam suasana berkabung. Dugaan kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi. Kami berharap proses hukum berjalan secara profesional dan korban memperoleh pendampingan psikologis dari instansi terkait,” ujar kuasa hukum korban.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung. Para pihak yang disebut sebagai terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *