BUKITTINGGI (bapermennews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset daerah yang berada di wilayah Kabupaten Agam dengan melakukan peninjauan lapangan sekaligus memasang papan penanda Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (4/8/2026). mengambil langkah strategis untuk mengamankan aset daerah yang berada di wilayah Kabupaten Agam dengan melakukan peninjauan lapangan sekaligus memasang papan penanda Barang Milik Daerah (BMD), Selasa (4/8/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga dan melindungi aset milik daerah agar tidak bermasalah di kemudian hari.
Aset yang diamankan berupa lahan seluas sekitar lima hektare di kawasan Padang Hijau, Nagari Gadut, Kabupaten Agam. Lahan tersebut diketahui dibeli oleh Pemerintah Kota Bukittinggi pada tahun 1996 dan sebelumnya dimanfaatkan sebagai Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan, pemasangan papan penanda merupakan langkah awal dalam upaya pengamanan aset yang dibeli menggunakan anggaran pemerintah daerah.
“Tanah ini dibeli dengan uang pemerintah daerah, sehingga harus kita selamatkan. Pengamanan aset ini bukan hanya untuk kepentingan pemerintahan saat ini, tetapi juga demi keberlangsungan pemerintahan di masa mendatang,” ujarnya.
Ramlan juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera mengalokasikan anggaran guna menyelesaikan proses sertifikasi kepemilikan lahan tersebut agar memiliki kepastian hukum.
Selain pengamanan administrasi, Pemko Bukittinggi juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Agam, khususnya Pemerintah Nagari Gadut, untuk membahas pemanfaatan lahan tersebut. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah menjadikannya sebagai lokasi pengolahan sampah.
Lebih lanjut, Ramlan menegaskan bahwa seluruh aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah administrasi kota, akan dilakukan pengamanan melalui pemasangan tanda kepemilikan.
“Seluruh tanah milik Pemerintah Kota Bukittinggi harus diselamatkan. Semua aset yang tercatat, baik tanah maupun bangunan, termasuk yang berada di luar Kota Bukittinggi, harus kita amankan,” tegasnya.
Selain lahan di Padang Hijau, Pemerintah Kota Bukittinggi juga tercatat memiliki sejumlah aset lain yang berada di kawasan Ngarai Sianok, Nagari Kubang Putiah, serta beberapa lokasi lainnya di Nagari Gadut, Kabupaten Agam.















