TANAH DATAR (bapermennews.com) — Kegiatan rehabilitasi jaringan utama Daerah Irigasi (D.I.) kewenangan daerah di Sumatera Barat, khususnya proyek yang berlokasi di Jorong Panti, Kabupaten Tanah Datar, menjadi sorotan. Pasalnya, progres pekerjaan yang disebut telah mencapai 94,63 persen dinilai tidak sejalan dengan kondisi pekerjaan yang terlihat di lapangan.
Plt. Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Reski Wahyudi, menyampaikan bahwa progres pekerjaan pada kegiatan tersebut telah mencapai 94,63 persen.
Namun, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, masih terdapat sejumlah pekerjaan pokok yang belum diselesaikan. Di antaranya, pasangan batu yang terlihat belum diplester. Selain itu, pada bagian lantai kerja Lean Concrete (LC), di lokasi terlihat pekerjaan yang masih dalam tahap pemasangan wiremesh.
Ketidaksesuaian antara progres yang disampaikan dengan kondisi fisik di lapangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan bobot pekerjaan yang telah mencapai 94,63 persen.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Reski Wahyudi juga mengakui bahwa masa pelaksanaan pekerjaan telah berakhir. Menurutnya, saat ini kontraktor diberikan masa kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dan dikenakan denda sesuai ketentuan kontrak.
«“Waktu pelaksanannya memang sudah habis, tapi kita berikan kesempatan dan berlaku denda,” ujar Reski.»
Asal Material Dipertanyakan
Selain persoalan progres pekerjaan, asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut juga menjadi perhatian.
Ketika ditanyakan mengenai sumber material alam yang digunakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero), Reski Wahyudi mengatakan bahwa material alam didatangkan dari Lubuk Alung, sedangkan batu berasal dari Solok, tepatnya Aripan.
Namun, ketika ditanyakan lebih lanjut mengenai nama perusahaan quarry atau sumber material yang memasok material alam untuk pekerjaan tersebut, hingga berita ini ditulis belum diperoleh jawaban dari Reski Wahyudi selaku Plt. Kepala BWS Sumatera V.
Kejelasan sumber material menjadi penting untuk memastikan bahwa seluruh material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi tersebut berasal dari sumber yang legal dan memenuhi ketentuan teknis serta administrasi yang dipersyaratkan.
Sebelumnya Disorot Dugaan Keterlambatan
Sebelumnya, kegiatan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah di Sumatera Barat (Paket II) juga telah menjadi sorotan.
Proyek tersebut tersebar di 14 kabupaten dan kota dengan mencakup 32 daerah irigasi. Pekerjaan dilaksanakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero) dengan waktu pelaksanaan selama 333 hari kalender.
Dari hasil pantauan media di sejumlah lokasi pekerjaan, sebelumnya juga ditemukan sejumlah kondisi yang dipertanyakan, antara lain tidak terlihatnya tim teknis dan konsultan pengawas di lokasi pada saat pemantauan.
Selain itu, proses pengadukan material pasir dan semen juga menjadi sorotan karena ditemukan dolak di lokasi pekerjaan. Kondisi penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) pekerja juga dinilai masih minim.
Berdasarkan kondisi fisik yang terlihat di lokasi, wartawan menilai secara kasat mata masih terdapat sejumlah pekerjaan utama yang belum rampung, sehingga progres fisik 94,63 persen yang disampaikan pihak BWS Sumatera V perlu dijelaskan secara transparan berdasarkan item pekerjaan dan perhitungan bobot kontrak.
Atas kondisi tersebut, publik tentu berharap pihak BWS Sumatera V dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar perhitungan progres 94,63 persen, status masa kesempatan dan denda, serta legalitas sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak terkait masih diharapkan memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai sejumlah persoalan tersebut. (HP)















