Example floating
Example floating
BeritaKriminalNasional

Polisi Amankan Debt Collector yang Ancam Piting Leher Warga Saat Tarik Kendaraan di Cengkareng

30
×

Polisi Amankan Debt Collector yang Ancam Piting Leher Warga Saat Tarik Kendaraan di Cengkareng

Sebarkan artikel ini

JAKARTA BARAT (bapermennews.com) – Polisi mengamankan seorang debt collector atau mata elang (matel) berinisial ML alias E (30), yang diduga mengancam akan memiting leher seorang warga saat hendak melakukan penarikan kendaraan yang menunggak pembayaran di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi mengatakan ML diamankan pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Ketika dibawa ke Polsek, kita mintai keterangan, baik keterangan dari terlapor maupun dikonfirmasi dengan pelapor. Perkara ini masih kita proses,” kata Nasriadi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Nasriadi menjelaskan, peristiwa yang kemudian viral di media sosial tersebut bukan merupakan keributan antara debt collector dan petugas kepolisian.

Menurutnya, keributan terjadi antara keluarga pelapor dengan sejumlah rekan matel yang datang ke Polsek Cengkareng untuk mengetahui kondisi rekannya yang telah diamankan polisi.

Pihak matel kemudian bertemu dengan keluarga pelapor. Mereka sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, pihak pelapor tetap memilih melanjutkan proses hukum.

“Jadi, debt collector ini tidak mengetahui siapa pelapor sebenarnya. Mereka hanya bertemu dengan keluarganya. Setelah pelapor selesai memberikan keterangan dan keluar dari Polsek, baru diketahui bahwa yang bersangkutan adalah pelapornya,” jelas Nasriadi.

Setelah terjadi cekcok, Kapolsek Cengkareng bersama personel piket dan Propam turun tangan untuk menenangkan situasi. Kondisi kemudian kembali kondusif dan pihak matel meninggalkan lokasi.

Terancam Pasal 335 dan 351 KUHP

Nasriadi mengatakan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan. Terlapor dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP terkait dugaan pemaksaan dengan ancaman serta dugaan penganiayaan.

“Perkaranya tetap kita proses. Tidak ada pencabutan perkara dari pelapor. Terlapor sudah kita amankan dan berada di Polsek untuk kita proses lebih lanjut,” tegasnya.

Nasriadi menegaskan polisi tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi, penganiayaan, maupun tindakan mengambil atau memeriksa kendaraan secara paksa terhadap masyarakat.

“Semua ada aturan yang mengatur. Kami tidak mentolerir perbuatan yang meresahkan masyarakat, terutama perampasan, pengecekan kendaraan secara diam-diam, apalagi penindasan, penganiayaan ataupun ancaman penganiayaan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindakan melanggar hukum dalam proses penagihan agar tidak segan melapor kepada kepolisian.

“Kami harapkan masyarakat di wilayah Jakarta Barat jangan segan-segan melaporkan apabila menjadi korban. Bisa melapor ke pos polisi terdekat maupun polsek terdekat apabila mendapatkan perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum,” imbuhnya.

Kronologi Ancaman Piting Leher

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dan kemudian viral di media sosial.

Polisi telah menerima laporan dan masih menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penarikan kendaraan.

Nasriadi mengatakan persoalan pembiayaan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika proses penagihan disertai ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti.

Peristiwa bermula ketika ML memperoleh informasi mengenai korban yang menunggak pembayaran kendaraan selama tiga bulan.

ML kemudian mendatangi korban di lokasi dan mengaku sebagai penerima kuasa dari pihak leasing.

Pelaku meminta agar persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam proses komunikasi tersebut, pelaku sempat masuk ke dalam mobil bersama keluarga pengguna kendaraan.

“Ketika kendaraan mulai berjalan, ia meminta pengemudi berhenti karena hendak turun, lalu mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju,” ujar Nasriadi.

Polisi memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan dan mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila mengalami intimidasi, ancaman, penganiayaan, atau tindakan penarikan kendaraan secara paksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *