Example floating
Example floating
BeritaUncategorized

ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION

112
×

ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDARY HAZE POLLUTION

Sebarkan artikel ini
Oleh : Leni Suryani RN (Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas M. Natsir)

Situasi kabut asap lintas batas ASEAN pada 2026 kembali menjadi persoalan hukum lingkungan internasional. Pemantauan ASEAN mencatat peningkatan sekitar 86% jumlah titik panas di kawasan ASEAN bagian selatan pada paruh pertama 2026 dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Sejak 26 Agustus 2026, mekanisme ASEAN juga berada pada Alert Level 3, yang mewajibkan pelaporan situasi harian dan koordinasi antarnegera.

Secara hukum, persoalan ini tidak hanya menyangkut kebakaran hutan di Indonesia, tetapi juga kewajiban Indonesia untuk melakukan due diligence, yaitu kewajiban melakukan upaya yang wajar dan serius untuk mencegah aktivitas dalam wilayahnya menimbulkan kerugian lingkungan yang signifikan terhadap negara lain. Prinsip ini diakui Mahkamah Internasional dalam perkara Pulp Mills on the River Uruguay.

ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution atau AATHP ditandatangani pada 2002 untuk mencegah, memantau, dan menanggulangi pencemaran asap lintas batas akibat kebakaran hutan dan lahan. Indonesia baru meratifikasi perjanjian tersebut pada 2015, sehingga secara hukum Indonesia terikat pada kewajiban kerja sama, pertukaran informasi, pemantauan, pencegahan, serta penanggulangan keadaan darurat.

Malaysia dan Singapura secara teoritis dapat mengajukan perkara terhadap Indonesia ke ICJ, tetapi tidak dapat memaksa ICJ memeriksa perkara tersebut tanpa dasar yurisdiksi yang diterima Indonesia. Yurisdiksi ICJ pada dasarnya bergantung pada persetujuan negara, baik melalui perjanjian, persetujuan khusus, maupun deklarasi penerimaan yurisdiksi wajib berdasarkan Pasal 36 Statuta ICJ.

AATHP sendiri kemungkinan besar tidak cukup untuk menjadi dasar gugatan langsung ke ICJ karena Pasal 27 hanya mengatur konsultasi atau negosiasi dan tidak memuat klausul yang memberikan yurisdiksi kepada ICJ.

Hambatan utama bukan semata-mata pembuktian bahwa asap berasal dari Indonesia, melainkan persetujuan Indonesia terhadap yurisdiksi ICJ. Pasal 36 Statuta ICJ menyatakan bahwa perkara dapat diperiksa apabila negara-negara menyerahkan perkara tersebut kepada ICJ atau apabila terdapat ketentuan perjanjian yang secara khusus memberikan kewenangan kepada ICJ.

Malaysia atau Singapura dapat mencoba menggunakan beberapa dasar:

Persetujuan khusus (special agreement)

Indonesia, Malaysia, dan/atau Singapura dapat menyepakati secara khusus untuk membawa sengketa kabut asap ke ICJ. Secara politik, kemungkinan ini relatif kecil karena Indonesia harus secara sukarela menerima yurisdiksi tersebut.

Klausul yurisdiksi dalam perjanjian lain

Gugatan dapat diajukan apabila terdapat perjanjian yang mengikat semua pihak dan memuat klausul penyelesaian sengketa melalui ICJ. AATHP sendiri tidak menyediakan klausul semacam itu secara eksplisit.

Deklarasi yurisdiksi wajib berdasarkan Pasal 36 ayat 2 Statuta ICJ

Negara dapat mengakui yurisdiksi wajib ICJ terhadap negara lain yang menerima kewajiban yang sama. Namun, penerapannya bergantung pada isi deklarasi masing-masing negara, termasuk kemungkinan adanya pembatasan atau reservasi.

Perjanjian bilateral atau regional lainnya

Malaysia atau Singapura harus menunjukkan adanya instrumen hukum lain yang mengikat Indonesia dan mencakup sengketa pencemaran lintas batas.

Jika tidak ada salah satu dasar tersebut, Indonesia dapat mengajukan keberatan awal bahwa ICJ tidak memiliki yurisdiksi. Dalam keadaan demikian, perkara kemungkinan besar akan berhenti pada tahap yurisdiksi tanpa pemeriksaan pokok perkara.

Indonesia tidak otomatis bertanggung jawab. Malaysia dan Singapura harus membedakan antara:

-kebakaran yang dilakukan oleh perusahaan atau individu

-kegagalan negara mencegah atau mengendalikan kebakaran

-tindakan atau kelalaian aparat negara

-kerugian yang secara langsung ditimbulkan oleh asap lintas batas.

Dalam hukum tanggung jawab negara, tindakan perusahaan swasta tidak langsung dianggap sebagai tindakan Indonesia. Akan tetapi, Indonesia dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti gagal menjalankan kewajiban kehati-hatian, pengawasan, penegakan hukum, pertukaran informasi, atau kerja sama regional. Karena itu, fokus gugatan yang lebih kuat bukan bahwa Indonesia “membakar hutan”, melainkan bahwa Indonesia gagal mencegah atau menangani dampak lintas batas secara patut.

Malaysia dan Singapura juga perlu membuktikan hubungan sebab-akibat antara kebakaran tertentu di Indonesia dan kerugian yang mereka alami. Data satelit, arah angin, peta sebaran asap, sumber titik panas, kualitas udara, serta bukti dampak kesehatan dan ekonomi akan menjadi penting.

AATHP lebih menekankan kerja sama dan diplomasi ASEAN, sedangkan hukum internasional umum dapat digunakan untuk membangun argumen tentang kewajiban pencegahan dan due diligence. Oleh sebab itu, forum yang paling realistis saat ini adalah mekanisme ASEAN, negosiasi bilateral, kerja sama penegakan hukum, dan kemungkinan gugatan terhadap perusahaan pelaku—bukan gugatan langsung ke ICJ.

Malaysia dan Singapura bisa mengusulkan atau mengajukan perkara ke ICJ, tetapi mereka tidak dapat secara sepihak memaksa ICJ mengadili Indonesia hanya berdasarkan AATHP. Gugatan baru memiliki peluang diproses apabila terdapat dasar yurisdiksi yang sah dan Indonesia telah memberikan persetujuan, baik melalui perjanjian, persetujuan khusus, maupun dasar Pasal 36 Statuta ICJ.

Secara substantif, Malaysia dan Singapura dapat mendalilkan bahwa Indonesia melanggar kewajiban due diligence apabila terbukti tidak melakukan upaya yang memadai untuk mencegah pencemaran asap lintas batas. Namun, secara praktis, penyelesaian melalui mekanisme ASEAN lebih mungkin karena AATHP memang dirancang untuk konsultasi, negosiasi, pelaporan, dan respons bersama, bukan litigasi internasional yang bersifat memaksa.

AATHP harus menjadi bukti bahwa prinsip non-intervensi ASEAN tidak boleh digunakan untuk menghindari tanggung jawab. Kedaulatan negara harus berjalan seiring dengan kewajiban untuk tidak menimbulkan kerugian lintas batas.

ASEAN tidak cukup hanya bercita-cita mencapai kawasan bebas kabut asap pada 2030. ASEAN harus membangun mekanisme yang mampu memastikan bahwa target tersebut dapat diukur, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Keberhasilan AATHP pada akhirnya ditentukan bukan oleh banyaknya pertemuan, melainkan oleh berkurangnya titik api, terlindunginya kesehatan masyarakat, dan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran.

Note : “Kabut asap tidak mengenal batas negara; karena itu, tanggung jawab dan kerja sama ASEAN juga tidak boleh berhenti pada batas kedaulatan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *