JAKARTA (bapermennews.com) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pembacaan putusan terhadap delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020, Senin (21/9/2026).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa persidangan tersebut memasuki agenda pembacaan putusan.
“Terdakwa Gamaginta dan kawan-kawan (kasus LPEI), agenda putusan,” ujar Andi kepada wartawan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung di Ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang diketuai Edward Agus.
Delapan Terdakwa dalam Perkara LPEI
Delapan terdakwa dalam perkara tersebut terdiri atas sejumlah mantan pejabat LPEI dan pihak swasta.
Mereka adalah Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, Ryan Wahyudi, Liu Raymond, dan Handoko Limaho.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI yang menurut dakwaan jaksa penuntut umum diduga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.
Tuntutan Hukuman hingga 13 Tahun Penjara
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan pidana terhadap seluruh terdakwa.
Enam terdakwa, yakni Andi Maulana Adjie, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut hukuman penjara selama delapan tahun enam bulan.
Sementara itu, Handoko Limaho dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Selain pidana penjara, seluruh terdakwa dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, jaksa meminta agar diganti dengan pidana selama 190 hari.
Khusus Handoko Limaho dan Liu Raymond, jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing sebesar Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.
Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, Handoko dituntut menjalani pidana pengganti selama lima tahun enam bulan penjara. Sementara itu, Liu Raymond dituntut pidana pengganti selama enam tahun enam bulan.
Dugaan Penyalahgunaan Dokumen Pembiayaan
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa diduga terlibat dalam sejumlah perbuatan yang saling berkaitan dan dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yang melanggar hukum
Perbuatan tersebut diduga memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond.
Jaksa mengungkapkan bahwa perkara bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan serta laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurut dakwaan, dokumen tersebut mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Keduanya juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit.
Selain itu, pengajuan pencairan fasilitas pembiayaan diduga menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas dugaan perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sidang pembacaan putusan ini menjadi bagian dari proses peradilan yang akan menentukan status hukum para terdakwa berdasarkan pertimbangan majelis hakim.















