Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Viral Penggerebekan Oknum Polisi Bersama Dua Wanita di Asahan, Propam Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

34
×

Viral Penggerebekan Oknum Polisi Bersama Dua Wanita di Asahan, Propam Temukan Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Sebarkan artikel ini
Bripda SAS langsung menjalani pemeriksaan maraton di Seksi Propam.

ASAHAN (bapermennews.com) – Sebuah video yang memperlihatkan penggerebekan terhadap seorang oknum anggota kepolisian bersama dua wanita di dalam mobil viral di media sosial. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Perumahan Rusunawa, Jalan Taufan Gama Simatupang, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam rekaman yang beredar, sejumlah warga terlihat mengerumuni sebuah kendaraan dan meminta para penumpang keluar. Narasi yang menyertai video menyebutkan bahwa ketiga orang tersebut ditemukan dalam kondisi tanpa busana. Namun, informasi tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.

Oknum polisi yang terlibat diketahui berinisial Bripda SAS (23), yang bertugas sebagai Banit Sat Samapta Polres Tanjungbalai.

Diperiksa Propam

Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan, membenarkan bahwa Bripda SAS merupakan anggota Sat Samapta Polres Tanjungbalai.

Menurutnya, yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Benar, yang bersangkutan merupakan personel Sat Samapta Polres Tanjungbalai. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sipropam,” ujar Muhammad Ruslan saat dikonfirmasi.

Penanganan perkara ini dilakukan melalui koordinasi antara Sipropam Polres Asahan dan Sipropam Polres Tanjungbalai.

Selain menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perilaku, Bripda SAS juga menjalani tes urine dengan parameter amphetamin, methamphetamin, dan THC.

Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil tes urine Bripda SAS dinyatakan negatif narkoba.

Diduga Langgar Kode Etik Profesi Polri

Ipda M. Ruslan menyampaikan bahwa penyelidikan awal tidak menemukan unsur tindak pidana umum. Namun, gelar perkara yang dilakukan Sipropam Polres Tanjungbalai menemukan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi kepolisian.

Dugaan pelanggaran tersebut dikaitkan dengan ketentuan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf f.

“Pada peristiwa tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana umum. Meski demikian, penanganan terhadap Bripda SAS tetap berlanjut melalui mekanisme penegakan kode etik profesi Polri. Sipropam Polres Tanjungbalai melakukan gelar perkara dan menemukan dua alat bukti terkait dugaan pelanggaran kode etik,” kata Ipda M. Ruslan, Senin (21/9/2026).

Ditempatkan di Tempat Khusus Selama 30 Hari

Sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026.

Surat perintah tersebut berlaku sejak 18 September 2026. Bripda SAS ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari sambil menunggu proses pemeriksaan dan penanganan dugaan pelanggaran kode etik.

“Dengan surat perintah tersebut, Bripda SAS kini menjalani patsus atau penempatan khusus sebagai bagian dari proses penegakan disiplin dan kode etik profesi kepolisian,” ungkapnya.

Proses selanjutnya akan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku untuk menentukan pertanggungjawaban Bripda SAS atas dugaan pelanggaran tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *