JAKARTA (bapermennews.com) – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, memberikan tanggapan atas laporan Rien Wartia Trigina alias Erin, mantan istri Andre Taulany, terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Laporan tersebut berkaitan dengan kehadiran Rieke saat mendampingi Herawati, mantan asisten rumah tangga Erin, ketika membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Rieke menegaskan bahwa pendampingan yang dilakukannya terhadap masyarakat tidak dapat diartikan sebagai intervensi terhadap proses hukum. Menurutnya, anggota DPR memiliki fungsi representasi dan pengawasan terhadap berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat.
“Pendampingan tersebut bukan intervensi terhadap proses hukum. Justru merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan parlemen,” kata Rieke dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).
Ia menjelaskan, fungsi DPR sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) mencakup fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
Menurut Rieke, fungsi tersebut juga menjadi dasar bagi anggota DPR untuk menerima pengaduan masyarakat, termasuk ketika warga merasa haknya tidak mendapatkan perlindungan atau terdapat dugaan ketidakadilan.
“Ketika masyarakat datang mengadukan dugaan ketidakadilan, anggota DPR tidak boleh tutup mata,” ujarnya.
Rieke juga membedakan antara pendampingan yang dilakukan anggota DPR dengan tugas advokat. Ia menegaskan bahwa anggota DPR tidak mengambil alih peran penasihat hukum dalam proses litigasi.
“Anggota DPR hanya berhak memastikan pengaduan korban ditindaklanjuti, aparat bekerja sesuai hukum, perlindungan korban tersedia, serta tidak terjadi pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan,” katanya.
Rieke menyebut telah mendampingi dan mengawal sejumlah perkara masyarakat sejak 2013, termasuk selama dirinya menjalankan tugas sebagai anggota DPR RI.
“Sejumlah perkara telah saya dampingi dan kawal dalam proses hukumnya sejak tahun 2013 silam dan selama saya menjabat sebagai anggota DPR RI,” tuturnya.
Selain perkara Herawati, Rieke mengatakan dirinya saat ini juga mendampingi perkara dugaan kekerasan seksual yang dialami Sukma, mantan santri di Pondok Pesantren Abul Barokat, Lombok Tengah.
Erin Laporkan Rieke ke MKD
Sebelumnya, Erin melaporkan Rieke Diah Pitaloka ke MKD DPR atas dugaan pelanggaran etik.
Erin mempersoalkan kehadiran Rieke ketika mendampingi Herawati dalam membuat laporan polisi. Menurut Erin, tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyeret namanya.
Ketua MKD DPR Nazarudin Dek Gam membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu tercatat masuk pada 27 Agustus 2026.
Nazarudin mengatakan MKD akan memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk meminta keterangan mengenai persoalan yang dilaporkan.
“Kita panggil, kita tanya apa sih ininya gitu. Eh, dua-duanya kita panggil. Si pelapor kita panggil, si terlapornya kita panggil,” kata Nazarudin di Kompleks Parlemen, Selasa (22/9/2026).
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses MKD untuk memperoleh keterangan dari kedua pihak sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap laporan yang disampaikan.















