Example floating
Example floating
BeritaHukum

Bayan Resources Cabut Force Majeure, Tiga Anak Usaha Siap Kembali Beroperasi

41
×

Bayan Resources Cabut Force Majeure, Tiga Anak Usaha Siap Kembali Beroperasi

Sebarkan artikel ini
PT Bayan Resources mencabut status force majeure setelah perubahan RKAB 2026 disetujui Kementerian ESDM. Tiga anak perusahaan siap kembali beroperasi.

JAKARTA (bapermennews.com) – PT Bayan Resources Tbk (BYAN) mencabut status force majeure yang sebelumnya diberlakukan terhadap kewajiban pasokan batu bara kepada sejumlah pelanggan.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 untuk tiga anak usaha Bayan resmi mendapatkan persetujuan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketiga anak usaha tersebut yakni PT Tiwa Abadi (TA), PT Tanur Jaya (TJ), dan PT Fajar Sakti Prima (FSP). Persetujuan perubahan RKAB diterima pada Rabu (23/9/2026).

Sebelumnya, ketiga perusahaan tersebut menerapkan force majeure terhadap kewajiban pemenuhan pasokan batu bara berdasarkan Coal Supply Agreement (CSA) dengan para pelanggan.

Manajemen Bayan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (24/9/2026), menyatakan persetujuan perubahan RKAB tersebut memungkinkan ketiga anak usaha kembali mempersiapkan kegiatan pertambangan.

Dengan diterbitkannya perubahan RKAB, Bayan juga dapat kembali menjalankan aktivitas pengangkutan dan penjualan batu bara melalui anak perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan.

Perseroan berharap kegiatan operasional TA, TJ, dan FSP dapat segera berjalan kembali sehingga memberikan dampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, aspek hukum, maupun keberlangsungan usaha perseroan.

Tambahan Kuota Produksi 15-20 Juta Ton

Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan perubahan RKAB 2026 bagi tiga anak usaha Bayan telah diterbitkan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan, tambahan kuota produksi batu bara bagi ketiga perusahaan tersebut berada pada kisaran 15 juta hingga 20 juta ton.

Tri menyebut proses evaluasi terhadap persyaratan teknis dan matriks perusahaan telah selesai dilakukan.

“Sudah, kalau sekarang sudah (penerbitan RKAB untuk Bayan),” ujar Tri saat ditemui di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (21/9/2026).

Saat ditanya mengenai angka pasti tambahan kuota produksi, Tri menyebut jumlahnya berada di antara 15 juta hingga 20 juta ton.

“15-an (juta ton) apa 20 (juta ton) ya? Ya in between itu lah,” katanya.

ESDM Tegaskan Perubahan Saham Harus Melalui Persetujuan Menteri

Tri juga menanggapi isu yang mengaitkan penerbitan perubahan RKAB dengan adanya pergantian pemegang saham di tubuh perusahaan.

Ia menegaskan perubahan kepemilikan saham tidak secara otomatis mengubah status perizinan operasional perusahaan. Menurutnya, perubahan pemegang saham harus dilakukan sesuai prosedur dan mendapatkan persetujuan dari Menteri ESDM.

“Pergantian pemegang saham itu harus seizin menteri. Jadi kalau misalnya itu baru kesepakatan awal ya silakan saja. Tapi bahwa perubahan pemegang saham itu baru sah apabila sudah mendapat persetujuan menteri,” tegas Tri.

Dengan terbitnya perubahan RKAB 2026 tersebut, tiga anak usaha Bayan kini dapat kembali mempersiapkan kegiatan pertambangan dan secara bertahap melanjutkan aktivitas pengangkutan serta penjualan batu bara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *