BOGOR (bapermennews.com) – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan pengecualian penggunaan lampu rotator dan sirene bagi petugas Patroli Jalan Raya (PJR) yang bertugas di jalan tol. Meski demikian, kebijakan moratorium penggunaan perangkat tersebut secara umum masih tetap diberlakukan.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, izin penggunaan sirene dan rotator bagi PJR diberikan untuk mendukung pengamanan dan pengaturan lalu lintas, terutama pada jam-jam rawan kepadatan kendaraan.
“Untuk penggunaan sirene dan rotator tetap kami bekukan. Namun khusus patroli di jalan tol, kami izinkan digunakan demi mendukung tugas pengawasan dan pengaturan lalu lintas,” kata Agus saat memantau arus balik libur panjang di Gadog, Kabupaten Bogor, Senin (1/6/2026).
Menurutnya, keberadaan kendaraan patroli dengan sirene aktif dapat meningkatkan kewaspadaan pengendara sekaligus menjadi pengingat agar tetap mematuhi aturan berlalu lintas, termasuk batas kecepatan dan larangan menggunakan bahu jalan.
Selain mengurai kemacetan, penggunaan sirene dan rotator juga bertujuan menertibkan kendaraan besar seperti truk agar tetap berada di lajur kiri sesuai ketentuan.
Agus menambahkan, hingga berakhirnya masa libur panjang, kondisi arus balik di sejumlah ruas tol utama seperti Trans Jawa dan Trans Sumatera masih terpantau aman dan terkendali. Kehadiran personel di lapangan serta patroli rutin dinilai mampu menekan potensi kecelakaan lalu lintas.
“Situasi lalu lintas cukup terkendali dan tidak ada kejadian menonjol yang dilaporkan selama arus balik berlangsung,” ujarnya.















