JAKARTA (bapermennews.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam pengaturan proses verifikasi pembentukan Yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi mitra pelaksana program MBG. Akibat dugaan pengaturan tersebut, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap ditunjuk sebagai mitra dan diduga memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa secara aturan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang dibentuk di masing-masing sekolah. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga digunakan sebagai sarana tindak pidana dan terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Menurut Kejagung, proses verifikasi pada portal mitra BGN diduga telah diatur sehingga yayasan tertentu tetap memperoleh persetujuan meskipun tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dugaan intervensi tersebut disebut dilakukan melalui pemberian atensi khusus dari para tersangka.
Penyidik juga mengungkap bahwa yayasan-yayasan SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka memperoleh aliran insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program MBG. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan penyidikan untuk menelusuri dugaan kerugian negara dan aliran dana yang terjadi dalam program tersebut.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung ditahan oleh Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru seiring pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional selama periode 2025–2026.















