LIMA PULUH KOTA (bapermennews.com) – Keberadaan sejumlah warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga bekerja di salah satu pabrik pengolahan pinang di Kecamatan Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, menuai perhatian. Pasalnya, para WNA tersebut disebut menggunakan visa bisnis, namun ditemukan melakukan aktivitas yang diduga masuk dalam kategori pekerjaan di lingkungan pabrik.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sedikitnya enam warga negara Vietnam terlihat beraktivitas setiap hari di area pabrik milik PT Wanda Sinar Buana yang bergerak di bidang pengolahan dan ekspor pinang. Mereka diketahui bernama Pham Duch Duy (23), Nguyen Gan Khuong (43), Hoang Gan Thu (63), Nguyen Gan Uang (37), Le Van Vinh (35), dan Nguyen Van Nhan (46).
Para WNA tersebut tampak melakukan pengawasan terhadap proses produksi sekaligus melakukan pemilahan kualitas pinang yang akan diekspor ke Vietnam. Aktivitas tersebut memunculkan pertanyaan terkait legalitas pekerjaan yang mereka lakukan di Indonesia.
Pemilik PT Wanda Sinar Buana, Aan, saat ditemui wartawan menjelaskan bahwa keenam WNA tersebut merupakan perwakilan dari perusahaan pembeli pinang di Vietnam. Menurutnya, mereka ditugaskan langsung oleh pemilik perusahaan di negara asalnya untuk memastikan kualitas komoditas yang akan dikirim.
“Mereka datang sebagai utusan dari perusahaan pembeli di Vietnam untuk mengawasi kualitas pinang sebelum diekspor. Mereka tidak digaji oleh perusahaan kami, melainkan oleh perusahaan asal mereka di Vietnam,” kata Aan.
Ia juga mengakui bahwa para WNA tersebut menggunakan visa bisnis dan bukan visa kerja. Menurutnya, keberadaan mereka hanya sebatas melakukan pengawasan terhadap barang yang akan diekspor.
Namun demikian, aktivitas para WNA tersebut menimbulkan perdebatan mengenai batasan penggunaan visa bisnis di Indonesia. Sejumlah pihak menilai bahwa kegiatan yang dilakukan di dalam area produksi berpotensi masuk ke ranah pekerjaan yang memerlukan izin kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.
Instansi Terkait Berikan Penjelasan Berbeda
Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Sumatera Barat, Patrianus Sahit, mengakui pihaknya telah beberapa kali melakukan pengawasan terhadap perusahaan tersebut.
Menurutnya, para WNA yang berada di PT Wanda Sinar Buana memang menggunakan visa bisnis. Namun, terkait dokumen keimigrasian seperti visa dan paspor, hal tersebut merupakan kewenangan pihak Imigrasi.
“Kami sudah melakukan pengawasan terkait ketenagakerjaan. Untuk persoalan visa dan dokumen keimigrasian merupakan kewenangan Imigrasi,” ujarnya.
Ketika dimintai tanggapan mengenai penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja di lingkungan pabrik, Patrianus menyebut bahwa masih terdapat pekerja yang enggan menggunakan APD saat bekerja.
Sementara itu, salah seorang petugas Kantor Imigrasi yang diidentifikasi bernama Nusa mengatakan bahwa para WNA tersebut menggunakan visa bisnis yang secara administratif sah untuk masuk ke Indonesia.
Namun, terkait izin kerja, menurutnya hal tersebut bukan menjadi kewenangan pihak Imigrasi.
“Untuk visa mereka memang visa bisnis. Namun terkait izin bekerja, itu bukan kewenangan kami. Silakan ditanyakan kepada instansi ketenagakerjaan,” katanya.
Pernyataan dari kedua instansi tersebut memunculkan kesan adanya perbedaan penafsiran kewenangan terkait pengawasan aktivitas WNA yang bekerja atau melakukan kegiatan di perusahaan swasta.
Dasar Hukum
Terkait penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia, terdapat sejumlah regulasi yang menjadi acuan, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 122 huruf a mengatur bahwa setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal dapat dikenakan sanksi pidana.
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Mengatur bahwa pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memenuhi persyaratan dan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Mengatur tata cara penggunaan tenaga kerja asing, termasuk kewajiban memiliki dokumen dan persetujuan penggunaan tenaga kerja asing sesuai bidang pekerjaan yang dijalankan.
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal Mengatur jenis visa yang dapat digunakan orang asing saat berada di Indonesia, termasuk batasan kegiatan yang diperbolehkan bagi pemegang visa kunjungan bisnis.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan atau evaluasi terpadu dari instansi terkait terhadap aktivitas enam WNA asal Vietnam tersebut. Masyarakat berharap adanya kejelasan dari pihak berwenang guna memastikan seluruh aktivitas tenaga kerja asing di Indonesia berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(YP/DA)















