PESISIR SELATAN (bapermennews.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat mengungkap dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Pesisir Selatan. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Linggo Sari Baganti, petugas menemukan ribuan liter BBM subsidi yang disimpan secara ilegal di dua lokasi berbeda yang berada di area kandang ayam.
Dari hasil penggerebekan tersebut, aparat mengamankan sekitar 2.520 liter Bio Solar subsidi yang tersimpan dalam puluhan jeriken. Sementara itu, seorang pria yang diduga terlibat sebagai pelaku utama berhasil melarikan diri saat proses penindakan berlangsung dan kini masih dalam pengejaran petugas.
Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan yang dilakukan Tim Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar setelah menerima informasi mengenai dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan perdagangan BBM subsidi di wilayah Air Haji.
Pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, tim yang dipimpin AKP Mulyadi mendatangi sebuah kandang ayam di kawasan Padang Dama, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 50 jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi penuh Bio Solar subsidi.
Selain BBM subsidi, polisi juga mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas penyimpanan dan pemindahan bahan bakar, di antaranya tangki modifikasi, selang, timbangan, corong minyak, dan terpal penutup. Proses penggeledahan disaksikan oleh Wali Nagari Air Haji, Jodi Satria Buana, bersama seorang penjaga kandang bernama Joni.
Hasil penyelidikan awal mengarah kepada seorang pria berinisial A yang diduga terkait dengan kepemilikan BBM tersebut. Sementara lokasi penyimpanan disebut berada di lahan milik kakak kandungnya yang berinisial Z.
Penyidik kemudian mengembangkan penyelidikan ke lokasi kedua di kawasan Muara Gadang yang masih berada di Kecamatan Linggo Sari Baganti. Di tempat itu, petugas kembali menemukan 22 jeriken berisi Bio Solar subsidi yang disimpan di area kandang ayam.
Saat pemeriksaan berlangsung, sebuah mobil Mitsubishi L300 warna hitam tanpa pelat nomor mendekati lokasi. Kendaraan tersebut diduga dikemudikan oleh A. Namun, setelah mengetahui keberadaan petugas, pengemudi langsung berbalik arah dan berupaya melarikan diri.
Petugas sempat melakukan pengejaran, tetapi yang bersangkutan berhasil kabur menuju kawasan hutan. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan kendaraan Mitsubishi L300 yang ditinggalkan di pinggir jalan dan diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.
Dari dua lokasi yang digerebek, aparat menyita total 72 jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar subsidi, satu unit Mitsubishi L300 tanpa nomor polisi, satu tangki modifikasi, selang, timbangan, corong minyak, serta terpal.
Seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolda Sumbar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tim Ditreskrimsus masih melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang melarikan diri.
Polda Sumbar menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat guna memastikan penyalurannya tepat sasaran dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak menerimanya.















