Padang (Bapermennews) — Maraknya praktik judi online (judol) di Kota Padang semakin menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai aktivitas ilegal tersebut kini makin mudah ditemukan dan diduga telah berdampak besar terhadap kondisi sosial maupun ekonomi keluarga.
Salah seorang warga Padang berinisial MT (48) mengatakan, fenomena judi online saat ini sudah berada pada tahap yang mengkhawatirkan. Menurutnya, banyak persoalan rumah tangga yang dipicu akibat kecanduan bermain judi online.
“Sekarang ini judol sudah sangat meresahkan. Banyak pertengkaran dalam rumah tangga terjadi karena salah satu anggota keluarga terlibat judi online,” ujarnya.
Ia juga menilai, maraknya judi online berpotensi memicu tindak kriminal lainnya, seperti pencurian dan penipuan. Hal itu terjadi karena pelaku membutuhkan uang untuk terus bermain judi online.
“Kita sering mendengar pelaku tindak pidana menggunakan hasil kejahatannya untuk modal bermain judol. Ini tentu harus menjadi perhatian serius,” katanya.
MT berharap aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dapat lebih serius dalam memberantas praktik judi online di Kota Padang. Ia meminta penindakan dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera bagi para pelaku.
“Kami berharap polisi benar-benar serius memberantas judol di Padang. Jangan sampai ada kesan ‘main mata’ antara pelaku yang tertangkap dengan oknum tertentu. Penegakan hukum harus tegas agar ada efek jera,” tegasnya.
Sementara itu, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin,Sik.M.Ap terkait upaya pemberantasan judi online serta jumlah pelaku yang telah diamankan, yang bersangkutan tidak berada di tempat saat hendak ditemui.
Hingga berita ini diturunkan, Kompol Muhammad Yasin,Sik.M.Ap juga belum memberikan keterangan resmi saat dihubungi media. (Akbar)















