Example floating
Example floating
BeritaNasional

Pemko Padang Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Imbau Kibarkan Merah Putih Selama Agustus

50
×

Pemko Padang Ajak Warga Semarakkan HUT ke-81 RI, Imbau Kibarkan Merah Putih Selama Agustus

Sebarkan artikel ini

PADANG (bapermennews.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Ajakan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor: 200.1.433/SE/Kesbangpol-Pdg/2026 yang ditujukan kepada seluruh instansi pemerintah, lembaga swasta, pelaku usaha, hingga masyarakat di Kota Padang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa partisipasi aktif seluruh masyarakat menjadi bagian penting dalam menumbuhkan semangat nasionalisme sekaligus memperkuat persatuan pada momentum peringatan kemerdekaan.

Melalui surat edaran tersebut, Pemko Padang mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Selain itu, perkantoran, sekolah, pusat perbelanjaan, kawasan usaha, hingga lingkungan permukiman juga diharapkan memasang berbagai atribut kemerdekaan, seperti umbul-umbul, spanduk, baliho, poster, dan dekorasi lainnya sesuai tema resmi HUT ke-81 RI, yakni “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Pemko Padang juga mengimbau seluruh instansi dan masyarakat menggunakan logo resmi HUT ke-81 Kemerdekaan RI beserta identitas visual turunannya yang dapat diunduh melalui laman resmi pemerintah. Penggunaan identitas visual tersebut diharapkan diterapkan secara seragam pada media cetak, media elektronik, hingga media sosial.

Pada puncak peringatan kemerdekaan, Senin, 17 Agustus 2026, Pemko Padang menginstruksikan seluruh masyarakat untuk menghentikan aktivitas selama tiga menit, mulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB, dan berdiri tegap saat lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak sebagai bentuk penghormatan terhadap Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian hanya diberikan bagi aktivitas yang tidak dapat dihentikan karena berkaitan dengan keselamatan jiwa maupun kondisi darurat.

“Dalam rangka memperingati serta memeriahkan Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, kami berharap seluruh masyarakat dapat berpartisipasi melaksanakan imbauan yang telah ditetapkan,” ujar Wali Kota Padang, Fadly Amran, di Padang, Senin (3/8/2026).

Fadly juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kekhidmatan pada saat pelaksanaan penghormatan Detik-Detik Proklamasi.

“Pada tanggal 17 Agustus pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB, mari hentikan seluruh aktivitas sejenak dan berdiri tegap ketika lagu Indonesia Raya dikumandangkan sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan dan peringatan Detik-Detik Proklamasi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *