Example floating
Example floating
Nasional

Perlindungan Konsumen Dinilai Masih Lemah, BAPERMEN Serukan Reformasi Menyeluruh di Harkonas 2026

28
×

Perlindungan Konsumen Dinilai Masih Lemah, BAPERMEN Serukan Reformasi Menyeluruh di Harkonas 2026

Sebarkan artikel ini

Padang (bapermennews) – Dalam momentum peringatan Hari Konsumen Nasional 2026, Badan Advokasi Perlindungan Konsumen (BAPERMEN) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural. Permasalahan tersebut meliputi aspek regulasi, kelembagaan, hingga praktik pelaku usaha yang dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada konsumen.

Ketua DPN BAPERMEN, Romi Yufhendra, menyampaikan bahwa pesatnya perkembangan ekonomi digital belum diimbangi dengan penguatan perlindungan hukum. Di sisi lain, tekanan ekonomi dinilai turut memperlemah posisi tawar konsumen di tengah pasar yang semakin kompleks.

Berdasarkan data pengaduan dan pemantauan dalam beberapa tahun terakhir, BAPERMEN merumuskan sembilan mandat strategis sebagai arah reformasi perlindungan konsumen nasional. Salah satu poin utama adalah reformasi regulasi, di mana Undang-Undang Perlindungan Konsumen dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan model bisnis digital seperti e-commerce, fintech, dan layanan berbasis algoritma. BAPERMEN mendorong pembaruan aturan yang mencakup tanggung jawab platform digital, mekanisme pembuktian transaksi elektronik, serta penguatan sanksi terhadap pelanggaran.

BAPERMEN juga menyoroti urgensi perlindungan data pribadi di tengah maraknya penipuan digital. Kasus scam, pembobolan akun, dan penyalahgunaan data disebut semakin meningkat, terutama di sektor jasa keuangan.
“Oleh karena itu, implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi harus diperkuat melalui pengawasan dan penegakan hukum yang lebih tegas,” ujar Romi di kantor DPN BAPERMEN, Selasa (22/04/2026).

Selain itu, BAPERMEN mendorong digitalisasi penyelesaian sengketa konsumen melalui pengembangan sistem Online Dispute Resolution (ODR) yang terintegrasi secara nasional. Sistem ini diharapkan mampu memperluas akses keadilan hingga ke daerah terpencil serta meningkatkan efisiensi penanganan pengaduan.

Isu transparansi juga menjadi perhatian, khususnya dalam penetapan tarif di sektor strategis seperti transportasi, energi, dan air minum. BAPERMEN menilai konsumen sering kali tidak dilibatkan dalam proses pengambilan kebijakan, sehingga menuntut adanya keterbukaan informasi dan partisipasi publik yang lebih luas.

Dari sisi kelembagaan, penguatan peran Badan Perlindungan Konsumen Nasional dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dinilai menjadi kunci. Reformasi perlu mencakup peningkatan kewenangan, sumber daya, serta koordinasi antar lembaga agar perlindungan konsumen berjalan lebih efektif.

BAPERMEN juga menekankan pentingnya membangun Gerakan Konsumen Nasional guna meningkatkan kesadaran kritis masyarakat. Edukasi publik dan pemberdayaan komunitas dinilai menjadi fondasi dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan.

Di tengah maraknya disinformasi dan iklan menyesatkan, BAPERMEN mendesak pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku usaha, termasuk promosi produk yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak. Penegakan hukum yang konsisten dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pasar.

Pada sektor kesehatan, BAPERMEN menyoroti pentingnya akses layanan serta perlindungan terhadap produk berisiko. Percepatan reaktivasi peserta PBI dalam BPJS Kesehatan menjadi salah satu langkah yang didorong, di samping penguatan regulasi terhadap produk pangan tinggi gula, garam, dan lemak.

BAPERMEN turut menyoroti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar dijalankan secara transparan dan akuntabel. Program tersebut dinilai harus menjamin keamanan pangan serta tidak mengganggu alokasi anggaran pendidikan. Negara juga diminta menerapkan prinsip tanggung jawab mutlak terhadap risiko yang mungkin timbul dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, Romi juga mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk semakin mencintai dan menggunakan produk-produk lokal sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, keberpihakan konsumen terhadap produk dalam negeri tidak hanya memperkuat pelaku usaha lokal, tetapi juga menciptakan kemandirian ekonomi bangsa.

“Dengan memilih produk lokal, kita tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga bagian dari penggerak ekonomi nasional. Ini adalah langkah nyata untuk memperkuat UMKM, membuka lapangan kerja, dan menjaga keberlanjutan industri dalam negeri,” tambah Romi.

Ia juga menekankan bahwa peningkatan kualitas produk lokal harus berjalan seiring dengan kesadaran konsumen. Pelaku usaha diharapkan mampu menjaga standar mutu, transparansi, serta keamanan produk agar dapat bersaing secara sehat di pasar domestik maupun global.

BAPERMEN menegaskan bahwa peringatan Harkonas 2026 harus menjadi momentum reflektif sekaligus korektif. Perlindungan konsumen, menurut BAPERMEN, harus ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Tanpa perlindungan yang kuat, pertumbuhan ekonomi berpotensi memperlebar ketimpangan dan merugikan masyarakat.

“Negara harus hadir, pelaku usaha harus bertanggung jawab, dan konsumen harus diberdayakan. Hanya dengan sinergi tersebut sistem perlindungan konsumen yang adil dan berkelanjutan dapat terwujud,” tegas Romi.

(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *