Example floating
Example floating
BeritaKriminal

Polres 50 Kota Gagalkan Penyalahgunaan 620 Liter Solar Subsidi, Pelaku Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi

192
×

Polres 50 Kota Gagalkan Penyalahgunaan 620 Liter Solar Subsidi, Pelaku Mengaku Sudah Tiga Kali Beraksi

Sebarkan artikel ini

LIMA PULUH KOTA (bapermennews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota kembali mengungkap dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S-H (50), warga Jorong Sialang Atas, Nagari Sialang, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota.

S-H yang sehari-hari berprofesi sebagai pedagang ditangkap saat mengangkut ratusan liter Biosolar menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Xpander. Dari dalam kendaraan tersebut, polisi menemukan 21 jerigen berisi total sekitar 620 liter BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres 50 Kota mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka saat melintas di wilayah hukum Polres 50 Kota.

Untuk menyamarkan muatan, ratusan liter Biosolar tersebut ditempatkan di bagian tengah hingga belakang kendaraan dan ditutup menggunakan karpet. Namun, upaya tersebut berhasil diketahui petugas.

Kapolres 50 Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim AKP M. Indra Prakoso, didampingi KBO Satreskrim IPTU Restu Guspriyoga dan Kanit Tipidter IPDA Bayu JF, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan tersangka diamankan pada Selasa, 11 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Saat ditangkap tangan, tersangka tengah mengangkut BBM bersubsidi jenis Biosolar menggunakan satu unit mobil minibus Mitsubishi Xpander.

“Di dalam kendaraan ditemukan sebanyak 21 jerigen yang berisikan total 620 liter Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Biosolar. Jerigen tersebut ditempatkan mulai dari bagian tengah hingga bagian belakang kendaraan,” ujar AKP M. Indra Prakoso saat memberikan keterangan di Mapolres 50 Kota, Kawasan Ketinggian, Kecamatan Harau, Rabu (12/8/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan BBM tersebut dengan cara melakukan pengisian secara berulang atau melansir di SPBU.

“Yang bersangkutan menjelaskan bahwa BBM bersubsidi jenis Biosolar tersebut diperoleh dengan cara dilansir atau melakukan pengisian berulang. Selanjutnya BBM tersebut dijual kembali,” jelas IPDA Bayu.

BAYAR PETUGAS POMPA RP300 PER LITER

Dalam pemeriksaan, S-H juga mengakui bahwa BBM bersubsidi tersebut sengaja dikumpulkan untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Tersangka bahkan mengaku membayar uang sebesar Rp300 per liter kepada petugas pompa sebagai upah pengisian BBM.

“Saya dapat minyak di SPBU Ngalau dengan cara melansir. Saya jual kembali dengan harga Rp14 ribu per liter. Saya bayar Rp300 untuk upah isi,” ujar S-H kepada penyidik.

Tidak hanya sekali, tersangka mengaku telah melakukan praktik tersebut sebanyak tiga kali.

“Sudah tiga kali,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka kini menjalani proses hukum di Polres 50 Kota. Polisi juga mengamankan kendaraan serta 21 jerigen berisi total 620 liter Biosolar sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *