JAKARTA (bapermennews.com) – Terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea, Razman Arif Nasution, resmi menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Syarpani, membenarkan bahwa Razman telah diterima sebagai warga binaan berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Nomor B-4374/M.1.11/Eku.3/06/2026 tertanggal 25 Juni 2026 terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Benar, penerimaan terpidana atas nama Dr. H. Razman Arif Nasution telah dilakukan sesuai surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” ujar Syarpani, Jumat (26/6/2026).
Razman diterima di Lapas Cipinang pada Kamis (25/6) sekitar pukul 16.20 WIB. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah, ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan atas perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Selain pidana penjara, Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan sebagai pidana subsider.
Syarpani menjelaskan seluruh proses penerimaan berlangsung sesuai prosedur operasional standar, mulai dari pemeriksaan administrasi, verifikasi identitas, pemeriksaan kesehatan hingga tahapan registrasi sebagai warga binaan.
Kasus yang menjerat Razman bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris melalui penyebaran narasi yang menyebut pengacara kondang tersebut melakukan pelecehan terhadap mantan asisten pribadinya, Putri Iqlima Aprilia atau Iqlima Kim.
Perkara tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2026. Saat itu, Razman yang berstatus terdakwa menghampiri Hotman Paris yang tengah duduk di kursi saksi hingga memicu ketegangan di ruang sidang.
Dalam perkara ini, Razman dinyatakan bersalah melanggar ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan kini resmi menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang.















