Example floating
Example floating
BeritaHukum

Brigadir Rizka Sintiyani Resmi Dipecat dari Polri Usai Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Suami

38
×

Brigadir Rizka Sintiyani Resmi Dipecat dari Polri Usai Divonis Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Suami

Sebarkan artikel ini

MATARAM (bapermennews.com) – Brigadir Rizka Sintiyani resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Mohammad Kholid, pada Selasa (30/6/2026) menyampaikan bahwa hasil sidang etik memutuskan Brigadir Rizka dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian.

Pemecatan tersebut didasarkan pada pelanggaran Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 13 huruf h, dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, Rizka Sintiyani telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram atas kasus pembunuhan terhadap suaminya, Esco Faska Rely.

Majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rizka setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya korban. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 14 tahun penjara.

Dalam perkara yang sama, empat terdakwa lainnya, yakni Siaun, Nuraini, Paozi, dan Dani Rifkan, masing-masing dijatuhi hukuman 8 bulan 7 hari penjara karena terbukti turut membantu menyembunyikan jenazah Brigadir Esco.

Kasus ini bermula ketika Brigadir Esco ditemukan meninggal dunia di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, pada 24 Agustus 2025. Saat ditemukan, kondisi jenazah telah membusuk dengan leher terikat tali di bawah sebuah pohon.

Pada awal penyelidikan, kematian korban diduga akibat bunuh diri. Namun, hasil penyidikan kemudian mengungkap adanya unsur pembunuhan. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik, kepolisian menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Brigadir Rizka yang merupakan istri korban. Kasus tersebut kemudian berlanjut hingga proses persidangan pidana dan sidang etik profesi yang berujung pada pemecatan Rizka dari institusi Polri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *