PEKANBARU (bapermennews.com) – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau memastikan penanganan terhadap mantan Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, berinisial Ipda ES, telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Proses ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap sembilan warga, termasuk beberapa anak di bawah umur.
Kepala Bidang Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, mengatakan pihaknya langsung mengambil langkah cepat setelah menerima informasi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Melalui Subbid Paminal, pemeriksaan terhadap Ipda ES kini dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.
“Setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri menjadi perhatian serius kami. Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel,” ujar Harissandi, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, tindakan tegas telah diambil bahkan sebelum perkara tersebut menjadi perhatian publik. Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar lebih dahulu mencopot Ipda ES dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.
Selain dicopot dari jabatannya, Ipda ES juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) di sel Polres Bengkalis guna mempermudah proses pemeriksaan internal yang masih berlangsung.
“Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Harissandi menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi, maupun tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur pidana dalam hasil pemeriksaan.
“Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan kepercayaan kepada mekanisme penanganan yang sedang berjalan. Seluruh keterangan saksi, para pihak, serta alat bukti akan diperiksa secara komprehensif agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan sesuai tahapan pemeriksaan,” tutup Harissandi.















