Example floating
Example floating
BeritaHukumKriminal

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Kekerasan di Lingkungan Kampus

69
×

Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock Desak Penegakan Hukum atas Dugaan Kekerasan di Lingkungan Kampus

Sebarkan artikel ini

BUKITTINGGI (bapermennews.com) – Kuasa Hukum Yayasan Fort De Kock mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock Bukittinggi pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut kuasa hukum, berdasarkan keterangan para korban, saksi, serta dokumentasi video yang beredar, sejumlah aparat Pemerintah Kota Bukittinggi bersama anggota Satpol PP diduga memasuki lingkungan kampus tanpa izin. Mereka juga menduga terdapat tindakan memasuki area kampus dengan cara memanjat pagar yang kemudian berujung pada intimidasi, pengancaman, dan dugaan kekerasan terhadap sivitas akademika.

Akibat kejadian tersebut, sedikitnya tiga orang dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban. Salah seorang dosen mengalami luka hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit, sementara seorang dosen perempuan disebut mengalami intimidasi dan pengancaman.

Kuasa hukum menyatakan apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, maka peristiwa itu tidak hanya berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama dan dugaan memasuki pekarangan tanpa hak, tetapi juga menyangkut perlindungan hak atas rasa aman, kebebasan akademik, serta penghormatan terhadap lingkungan pendidikan.

Mereka juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan unsur Pemerintah Kota Bukittinggi dalam peristiwa tersebut. Dugaan itu, termasuk dugaan adanya pihak yang memberi instruksi, diharapkan dapat diungkap secara objektif melalui penyelidikan dan penyidikan.

Tiga orang korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bukittinggi. Selain itu, laporan tindak pidana juga telah disampaikan ke Polda Sumatera Barat dengan melampirkan keterangan saksi, dokumentasi video, dan alat bukti lainnya.

Kuasa hukum mendesak Polda Sumatera Barat untuk mengawasi jalannya penyelidikan dan penyidikan secara profesional, objektif, dan transparan, memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga memberi perintah, serta memastikan proses penegakan hukum berjalan tanpa intervensi dan tanpa membedakan jabatan maupun kedudukan.

Guntur Abdurrahman, S.H., M.H., Khairul Abbas, S.H., M.K.M., dan Ilham Darma, S.H., M.H., selaku penasihat hukum para korban menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kepolisian bertindak profesional, objektif, serta tidak ragu menegakkan hukum terhadap siapa pun apabila ditemukan bukti yang cukup. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujar mereka.

Kuasa hukum juga mengajak masyarakat, akademisi, organisasi profesi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk mengawal proses hukum agar berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip negara hukum.

Selain itu, mereka berharap seluruh institusi negara, termasuk unsur TNI, tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing dan tidak terlibat dalam tindakan di luar koridor hukum. Menurut kuasa hukum, hubungan Universitas Fort De Kock dengan TNI selama ini berjalan baik dan diharapkan tetap terjaga.

Mereka juga menyebut objek tanah milik Yayasan Fort De Kock yang menjadi lokasi perselisihan saat ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan. Karena itu, seluruh pihak diminta menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi sebelum adanya kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, bapermennews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Pemerintah Kota Bukittinggi, Satpol PP Kota Bukittinggi, dan Polda Sumatera Barat terkait peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *